Warga Binaan Lapas Bontang Terima Remisi Khusus Natal 2025

December 26, 2025 by  
Filed under Serba-Serbi

BONTANG – Suasana penuh sukacita menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang pada peringatan Hari Raya Natal, Kamis (25/12)/2025.

Sebanyak 136 warga binaan yang beragama Kristen dan Katolik menerima Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025. Dari jumlah tersebut, satu orang di antaranya dipastikan langsung menghirup udara bebas.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan memenuhi syarat administratif maupun substantif selama menjalani masa pidana. Penyerahan itu diberikan langsung secara simbolis Kepala Lapas Kelas IIA Bontang, Suranto, kepada perwakilan warga binaan di Gereja Oikumene Lapas Bontang.

Suranto menegaskan, remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan hak yang diberikan atas pencapaian warga bnaan dalam mengikuti program pembinaan. Untuk itu dirinya mengingatkan kepada seluruh WBP untuk terus menunjukkan sikap terbaik dalam menjalani masa tahanan. Bahkan kata dia, pemberian remisi ini harus mengikuti beberapa aturan yang sudah ditetapkan.

“Remisi ini adalah reward dari pemerintah atas kesungguhan dalam mengikuti pembinaan di Lapas. Khusus bagi satu orang yang langsung bebas hari ini (RK II), kami ucapkan selamat kembali ke keluarga. Jadikan pengalaman di sini sebagai pelajaran berharga untuk menjadi pribadi yang lebih baik di tengah masyarakat,” ungkap Suranto.

Suranto juga menyebut seluruh proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) tanpa dipungut biaya apapun. Ia berharap momen Natal ini dapat menjadi motivasi bagi Warga Binaan lainnya untuk terus berkelakuan baik dan produktif selama berada di dalam Lapas.

“Jadikan momen ini untuk terus berbuat baik dalam menjalani masa hukuman,”harapnya.

Adapun rincian perolehan remisi bagi 136 warga binaan tersebut yaitu Remisi Khusus I (Pengurangan Sebagian) sebanyak 135 orang dan remisi Khusus II (Langsung Bebas) sebanyak satu orang.

Besaran pengurangan masa pidana yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, sesuai dengan masa pengabdian dan ketentuan yang berlaku. Kegiatan pemberian remisi diakhiri dengan doa bersama dan ibadah Natal, yang berlangsung dengan khidmat serta dalam pengawasan keamanan yang kondusif. (wan)

  • vb

  • Pengunjung

    1071099
    Users Today : 3516
    Users Yesterday : 4093
    This Year : 7609
    Total Users : 1071099
    Total views : 10548943
    Who's Online : 55
    Your IP Address : 216.73.216.188
    Server Time : 2026-01-02