ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kasus Muara Rapak, Ombudman RI Kaltim Minta Pengawasan Kendaraan Berat Ditingkatkan

January 21, 2022 by  
Filed under Balikpapan, Daerah

Share this news

Balikpapan – Peristiwa kecelakaan maut di simpang Muara rapak Balikpapan yang menyebabkan sedikitnya 5 korban jiwa dan belasan luka parah, mendapatkan atensi dari berbagai pihak. Salah satunya adalah lembaga Omdudsman RI perwakilan kalimantan Timur.

Kecelakaan ini merupakan peristiwa ke sekian kali di lokasi yang sama selama belasan tahun,  terakhir yang melibatkan truk kontainer (kendaraan besar) yang melintas di area tersebut.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Kusharyanto, S.H., M.A menyampaikan turut berbela sungkawa atas peristiwa ini terutama kepada keluarga dari korban jiwa yang ditimbulkan akibat kecelakaan ini.

“Menyikapi tragedi ini, Ombudsman menyampaikan perlu dilakukan pengawasan bersama ke depannya untuk menghindari terulangnya kecelakaan serupa di lokasi tersebut,” ujar Kusharyanto melalui release yang diterima media, Jumat (21/01/2022).

Hal ini harus dilaksanakan mengingat kontur jalan yang menurun tajam, operasional kendaraan berat yang sering kali melintasi jalan tersebut yang juga ramai dilewati oleh pengguna jalan lainnya, serta ketaatan pengemudi kendaraan berat terhadap jam operasional kendaraan berat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan.

Kusharyanto mengatakan merujuk pada Pasal 5 Peraturan Walikota Balikpapan (Perwali) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Alat Berat, kendaraan angkutan peti kemas 20 feet, truk/tronton dilarang melintas di jalan protokol dalam kota pada pukul 06.30-09.00 WITA, dan pukul 15.00-18.00 WITA.

Lebih lanjut, masih dalam Perwali yang sama tepatnya dalam Pasal 7, pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran ketentuan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Balikpapan terhadap ketentuan dimensi tonase kendaraan, perizinan kelaikan jalan, serta persyaratan teknis kendaraan, serta Polresta Balikpapan terhadap ketentuan Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan.

Kusharyanto, S.H., M.A – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim

Dia menghimbau agar Dinas Perhubungan Kota Balikpapan dapat melakukan monitoring rutin terhadap teknis kendaraan alat berat dan dimensi tonase kendaraan terhadap kendaraan berat yang melintas di jalan-jalan protokol, terutama kepatuhan pengendara terhadap jam operasional kendaraan berat yang sudah diatur dalam Perwali di atas.

Kemudian, Ombudsman juga berharap agar Pemprov Kaltim, Pemkot Balikpapan, dan Pemkot Samarinda serta Pemkab Tenggarong sebagai penyangga Ibu Kota Negara (IKN) untuk melakukan evaluasi jalur transportasi yang rawan kecelakan, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk dapat mengakselerasi solusi yang pernah direncanakan. Sebelumnya, telah direncanakan pembangunan jalan fly over Muara Rapak sebagai salah satu upaya meminimalisir risiko kecelakaan di area tersebut.

Selain itu, juga perlu ada evaluasi jam lintasan kendaraan berat agar tidak bersamaan dengan aktivitas masyarakat yang semakin sibuk. Perlu juga dipertimbangkan untuk membuka jalur port-to-port Kariangau – Semayang untuk menghindari kendaraan berat masuk kota. Tak lupa juga agar pemilik kendaraan berat agar selalu menjaga kehandalan kendaraan dan pengemudi.

“Dinas terkait agar lebih serius dalam pengecekan kelayakan kendaraan dan rute jalan yang dilalui,” tutupnya. (*/hd)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.