ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Peredaran Minuman Beralkohol Perlu Penyesuaian Perda

January 20, 2023 by  
Filed under DPRD Samarinda

Share this news

SAMARINDA – Peredaran minuman beralkohol di Kota Samarinda perlu perhatian khusus sehingga aturan yang ada saat ini harusdisesuaikan

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Andi Muhammad Afif Rayhan Harun mengatakan, saat ini aturan tersebut perlu menyesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 49/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021, terkait Bidang Usaha Penanaman Modal.

Ia menilai aturan yang ada, tidak secara gamblang dan tegas, mengatur beberapa tempat yang diperbolehkan mengedarkan minuman beralkohol. Hasil pertemuan dengan distributor serta pembahasan antara Pemot dan Komisi I memandang perlunya revisi perda.

Saat ini Kota Samarinda masih menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2013 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda.

“Sudah bertemu dengan distributor dan beberapa pengusaha lainnya sehingga, tinggal setelah masa reses atas pertemuan antara semua pihak pengecer bersama Pemkot Samarinda, memulai pembahasan lanjutan,” ujarnya, Kamis (19/1/23)

Upaya ini dinilainya perlu, agar permasalahan ini dapat apple to apple, atau win win solution. Dimana Pemkot Samarinda mendapatkan hal positif, begitu pula dengan penjual dan masyarakat. (adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.