ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Saksi Sidang Korupsi Bank Jatim Sampaikan Pengajuan Kredit PT AGM Bermasalah

January 27, 2023 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SURABAYA – Sidang lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Bank Jatim Cabang Batu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan terdakwa Wahyu Prasetyawan, Fajar, Jonny Suprapto dan Fredy Nugroho Sasongko, Rabu ( 25/1/2023).

Kepala Inteljen Kejari Batu Edhy Sutomo menyebutkan agenda sidang dengan pemeriksaan 6 orang Saksi yakni Winda Setiowati selaku Audit Internal Bank Jatim, koordinator Wilayah V Malang ; Krish Taufan Agus Fajar selaku Pimpinan Sub Divisi Kepatuhan Bank Jatim; Rama Putra Mahendra Pegawai Bank Jatim;  Choiril Makmun selaku Pegawai Bank Jatim; Joko Amrodin PNS/bendahara MAN 3 Blitar selaku PPK pembangunan MAN 3  selaku PPK pembangunan MAN 3 Blitar dan Agung Suprianto PNS Universitas Brawijaya selaku PPK Pembangunan Gelanggang Prestasi FIA UB.

Edhy Sutomo yang juga Humas Kejari Batu menjelaskan, para saksi menerangkan pengajuan PT. Adhitama Global Mandiri (AGM) bermasalah dari awal pengajuan kredit. Pada saat dilakukan audit telah ditemukan kesalahan dari pihak Bank yakni terdakwa Fajar dalam memproses kredit PT. Adhitama Global Mandiri ada benturan kepentingan dengan debitur terdakwa Wahyu Setiawan.

Fajar menjadi marketing dari tanah yang dibeli Wahyu Setiawan dengan uang termin dari pembayaran proyek. Kemudian terdakwa Fredy Nugroho Sasongko meminta direktur PT Adhitama Global Mandiri agar mengangkat terdakwa Wahyu Setiawan sebagai Manager keuangan PT. Adhitama Global Mandiri.

Fredy Nugroho Sasongko menyetujui agunan tambahan yang bukan milik PT. Adhitama Global Mandiri. Fredy Nugroho Sasongko juga tidak melakukan pemblokiran rekening PT. Adhitama Global Mandiri sehingga termin dapat lolos dan diambil Wahyu Setiawan. Fredy Nugroho Sasongko juga tidak menyuruh analis kredit  Novianto untuk melakukan koordinasi dengan Bank jatim Cabang Pembantu Bumiaji terkait Pemblokiran rekening.

Hasil  audit tersebut diperoleh auditor dengan cara memeriksa berkas dan sistem serta melakukan klarifikasi dengan pihak pihak terkait antara lain yakni terdakwa Jonny,  Wahyu Setiawan dan keduanya membenarkan bahwa untuk mengajukan Kredit mereka memakai Sistem pinjam bendera.

“Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya  Marper Pandiangan, dengan Hakim anggota  Poster Sitorus dan Abdul Gani  ditunda dan dilanjutkan kembali pada Rabu Tanggal 01 Februari 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi,” pungkas Edhy Sutomo.(bs)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.