ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Sekda Kaltim Ingatkan KPA dan PPK Lengkapi HPS Anggaran Tahun 2023

January 5, 2023 by  
Filed under Daerah

Share this news

Sekda Kaltim Sri Wahyuni

SAMARINDA – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni memberikan waktu 11 hari kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemprov Kaltim untuk melengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Hasil Perkiraan Biaya (HPS) dalam belanja anggaran tahun 2023.

“Kalau tidak ada KAK dan HPS maka tidak boleh di input dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP),” tegasnya, Rabu, (04/01/2023)

Sri menyarankan Penyedia Anggaran dapat mempersiapkan rencana anggaran dengan cara gelondongan, dalam rangka membangun pola kerja tim pelaksana Penyediaan Barang dan Jasa (PBJ) saat membuka Kegiatan Persiapan Pemilihan Kagalog tahun anggaran 2023 di hotel mercure, Kota Samarinda.

“Saya masih sering menemukan penyusunan Hasil Perkiraan Biaya (HPS) baru disusun saat akan berhubungan dengan pokja di PBJ,” ungkapnya.

Ia menegaskan, tugas Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memastikan anggaran yang termuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) memiliki dasar Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

“Anggaran yang sudah berdasarkan RAB dan HPS, sehingga di dapatkan besaran belanja barang,” ucapnya.

Ditambahkan, kemungkinan terjadinya anggaran yang disusun belum final dengan RAB, KAK, dan HPS akan menjadi tugas KPA dan PPK untuk mereviuw kembali semua unit pengadaan sudah harus memilik RAB dan HPS.

“Kalau tidak ada KAK dan HPS maka tidak boleh di input dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP),” tandasnya.(ria)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.