ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Tragedi Stadion Kanjuruhan Masuki Sidang Perdana

January 16, 2023 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SURABAYA– Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang memasuki sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 5 orang terdakwa, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/1/2023).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidik Amsya, dengan hakim anggota Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.

Sementara Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini sebanyak 17 orang yang merupakan gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, diantaranya Diah Yuliastuti, Bambang Winarno, Evelin Nur Agusta, Wahyu Hidayatullah, Farkhan Junaedi, Edy Budianto, dan Yulistiono.

Dalam sidang perdana  ini dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 5 orang Terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual dari  dalam ruang tahanan Kepolisian Daerah Jawa Timur. Sementara Penasihat hukum ke-5  Terdakwa yang hadir.dalam ruang sidang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman dalam keterangan tertulisnya menyebutkan terdakwa Suko Sutrisno dan Abdul Haris tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang ditunda hingga Kamis 19 Januari 2023.

Sedangkan perkara dengan terdakwa Hasdarmawan, Setyo Pranoto dan Sigit Ahmadi karena mengajukan  eksepsi maka sidang ditunda dan dilanjutkan hingga Jumat 20 Januari 2023 dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum .

“Penasihat hukum terdakwa meminta terdakwa dihadirkan secara offline pada saat pemeriksaan saksi dan dikabulkan oleh Majelis Hakim, ” tegas Fathur Rohman.(bs)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.