ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

DPRD Kaltim Usulkan Dua Ranperda Inisiatif

February 15, 2023 by  
Filed under DPRD Kaltim

Share this news

Salehuddin

SAMARINDA – DPRD Kaltim mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif untuk dibahas menjadi sebuah peraturan daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kaltim yang berlangsung di Gedung Utama DPRD Kaltim. Dua ranperda itu adalah Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah, serta Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Daerah.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Salehuddin mengatakan perihal pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan daerah, usulan ranperda ini dilakukan berangkat dari keprihatinan DPRD Kaltim lantaran lunturnya semangat wawasan kebangsaan dan cinta tanah air.

“Hal ini sejalan yang dilakukan DPRD Kaltim pada masa sidang ketiga tahun 2022 dengan gencar melakukan sosialisasi kebangsaan,” kata Salehuddin, Selasa (14/2/2023)

Dikatakan, di beberapa daerah sudah melaksanakan dan membentuk Perda ini. Ini juga bagian dari penguatan kembali dalam bentuk Perda, agar secara sisi hukum kegiatan ini (pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan) dapat dilaksanakan serta memiliki ketentuan hukum pada tingkatan daerah,” ungkap Salehuddin.

Saleh menuturkan, perihal ranperda Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah dinilai sangat penting karena jika dilihat dari konteks kekinian, penggunaan bahasa serapan lebih menonjol dibanding menggunakan bahasa normatif seperti bahasa Indonesia.

Hal yang sama juga terjadi pada penggunaan bahasa Daerah. Saat ini jumlah penutur dan jumlah bahasa daerah mengalami degradasi. Ini disebabkan karena sudah wafatnya para penutur bahasa daerah itu dan minimnya ruang secara formal untuk membangkitkan bahasa daerah.

“Harapannya dalam dua Ranperda ini bisa memberi ruang kepada civitas akademik, baik dari jenjang SD, SMP dan SMA, sehingga bagaimana kedua hal tersebut bisa difasilitasi di lingkungan sekolah. Perda ini nantinya akan menaungi kegiatan-kegiatan tersebut,” beber Saleh.

Lebih lanjut, Bapemperda DPRD Kaltim tengah mengejar waktu agar panitia khusus (Pansus) yang membahas dua ranperda ini bisa segera terbentuk dan bekerja di akhir Januari. Sehingga dalam kurun waktu tiga bulan kedepan ranperda ini sudah bisa disahkan menjadi Perda. (*)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.