ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Ijin Dipertanyakan, Raup Untung dengan Momen Bencana

February 15, 2019 by  
Filed under Hukum & Kriminal

Share this news

Tarakan, vivaborneo.com, Sorotan tajam sebagian masyarakat pada oknum warga lainnya di Kota Tarakan memicu perhatian khalayak ramai. Bagaimana tidak, ada saja warga yang menggunakan momen bencana alam dan bencana sosial untuk meraup untung.

?????????????

Bencana seperti seperti tsunami, gunung meletus, banjir bandang, tanah longsor, hingga kebakaran dan lain-lain, kerap dijadikan alasan untuk dapat mengutip uang dari masyarakat di tempat-tempat umum, seperti persimpangan jalan dan lampu merah.

Berbagai kalangan yang turun ke jalan baik dari unsur organisasi resmi seperti Pramuka, Palang Merah Indonesia (PMI), organisasi mahasiswa, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, bahkan acapkali sekelompok orang yang tidak memiliki kepentingan untuk mengumpulkan sumbangan dari masyarakat.

Dari pantauan vivaboeneo.com di lapangan, para organisasi dan instansi ini mampu mengumpuklan dana dari yang terkecil puluhan juta hingga mampu  memperoleh puluhan juta,  sampai ratusan juta.

Mereka yang memungut sumbangan itu ada yang mengurus ijin ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat   (DSPM)  Kota Tarakan, namun ada juga yang tidak berijin dalam arti kata mengadakan pungutan liar.

Menurut Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan, Hj. Syahrintan, S.Ip kepada vivaborneo,  baru baru ini diruang kerjanya Senin/11/2/2019).

“Seharusnya mereka itu sebelum operasional turun kejalan, harus terlebih dahulu melapor atau meminta ijin ke Dinas Sosial dan.Pemberdayaan Masyarakat  Kota Tarakan. Dan kegiatan tersebut dianggap liar (illegal) jika tanpa ijin,”  tegasnya.

Dari pantauan vivaborneo,  adapun jalan raya yang menjadi tempat dan titik-titik peminta sumbangan berada di  lampu merah Simpang Tiga Tarakan dan lampu merah perempatan Ladang Tarakan serta perempatan lampu merah Markoni.

Menurut Hj. Syahrintan, hendaknya pihak kepolisian dan Satpol Pamong Praja  menegur dan menindak tegas kepada mereka dengan menanyakan apakah sudah memiliki ijin resmi dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan atau belum atau bahkan tidak memiliki ijin samasekali.

“Kalau tidak memiliki ijin. Cegah saja dan silahkan diproses,” ujarnya.

Apalagi akhir-akhir ini, banyak kalangan masyarakat tertentu menggunakan kesempatan dalam kesempitan dengan mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya demi untuk membantu korban bencana alam.

“Sayangnya, berapa jumlah dana yang terkumpul dan ke rekening mana telah disetorkan tidak menyertakan  bukti-bukti  yang nyata dilaporkan sebagai bentuk pertanggugjawaban.,” ujar Syahrintan.(vb/waldy)

 


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.