ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Bebaskan Terpidana Korupsi, Pengadilan Tinggi Kaltim di Demo Mahasiswa

March 21, 2024 by  
Filed under Berita, Hukum & Kriminal

Share this news

SAMARINDA – Putusan Pengadilan Tinggi dengan nomor putusan 2/PID.SUS-TPK/2024/PT.SMR, Pengadilan Tinggi Kaltim melalui Hakim Ketua, Jamaluddin Samosir, Hakim Anggota Sehartono dan Masdun yang membebaskan saudara Wendy sebagai terpidana korupsi menuai aksi protes dari puluhan mahasiwa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan.

Kantor Pengadilan Tinggi di Kaltim Jalan M Yamin, Kecamatan Samarinda Ulu didatangi puluhan mahasiwa yang menggelar aksi demo. Mereka meminta  penjelasan hakim Pengadilan Tinggi atas putusan pembebasan Wendy terpidana korupsi PT Mandiri Migas Pratama (MMP).

Koordinator Lapangan (Korlap) Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan, Zainal mengatakan pihaknya merasa ada hal yang aneh dan tidak masuk akal dengan putusan hakim Pengadilan Tinggi Kaltim terhadap kasus terpidana korupsi dari Wendy.

“Ini berbanding terbalik, sebelumnya kan Wendy dituntut 13 tahun oleh Kejaksaan Tinggi tapi Pengadilan Tinggi Kaltim malah membebaskan pelaku, putusan ini aneh, saya menduga bahwa ada indikasi suap yang terjadi antara saudara Wendy dan Hakim Pengadilan Tinggi,” bebernya, saat orasinya, Kamis (21/3/2024).

Dalam kasus ini, Wendy telah diputuskan bersalah melalui putusan Pengadilan Negeri nomor 46/PID.Sus-TPK/2023/PN.Smr, disebutkan Wendy terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Zainal menyebut  ada dugaan permainan antara saudara Wendy dengan Hakim Pengadilan Tinggi yang memberikan putusan bebas kepada Wendy.

“Kami sebenarnya datang ini meminta penjelasan kepada Pengadilan Tinggi terhadap putusan vonis yang tidak masuk akal, ini sungguh aneh sekali, bayangkan ada terpidana korupsi yang dibebaskan oleh oknum Hakim,” tegasnya.

Sebagai informasi, melalui Putusan Pengadilan Negeri, Wendy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karenacitu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Dan yang ketiga, menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Wendy untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp10.776 miliar.*


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.