ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Padat Karya Tunai Desa Bukan Program Baru

February 16, 2018 by  
Filed under Politik dan Pemerintahan

Share this news

BALIKPAPAN — Kebijakan  penerapan program padat karya tunai desa dalam pelaksanaan  kegiatan bidang pembangunan yang bersumber dari dana desa, bukan hal baru. Pola pelaksanaannya sudah berjalan dimasyarakat melalui program swadaya masyarakat.

“Bedanya program swadaya masyarakat dilaksanakan tidak dibayar, sementara padat karya tunai ada kewajiban pemberian upah,” ujar Kasubbid Prasarana Desa Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Rudi Hermawan saat memberi materi Rakor Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (P3MD) Kaltim, di Balikpapan, Kamis (15/2/18).

Menurutnya, sesuai pedoman pelaksanaan program padat karya tunai mewajibkan mengalokasikan upah sebesar 30 persen. Karenanya dalam pelaksanaannya, desa diminta menyesuaikan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) kebijakan tersebut.

Bagi yang sudah memasukan anggaran 30 persen untuk upah dipesilahkan merealisasikan progran pembangunan desa yang direncanakan. Sementara bagi yang belum memasukan kewajiban 30 persen diminta segera merivisi RKPDesnya sebelum melaksanakan pembangunan.

‘Pemberian upah 30 persen ini agar penyaluran dana desa lebih “nendang”. Dana desa yang bergulir selama ini sudah mencapai Rp.120 Triliun, tapi belum langsung menyentuh seperti ini. Makanya dengan program padat karya tunai desa diharapkan  masyarakat lebih merasakan manfaatnya,” katanya.(vb/arf)

 


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.