ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

BI Kaltim Fasilitasi Pelatihan dan Sertifikasi JULEHA Berstandar Nasional

March 16, 2024 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

SAMARINDA – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Timur (KPwBI Kaltim) menggelar kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Juru Sembelih Halal (JULEHA) Berstandar Nasional, di Hotel Fugo, 14-16 Maret 2024.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Timur, Budi Widihartanto menyampaikan, pelatihan ini sebagai uapaya memperkuat dan memperluas Halal Value Chain di Kalimantan Timur khususnya dari sisi hulu. Pelatihan dan sertifikasi diikuti enam belas juru sembelih dari enam Rumah Potong Unggas (RPU) di Kota Samarinda, Kota Bontang, dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Penguatan halal value chain diperlukan baik dari sisi hulu maupun hilir melalui jaminan sertifikasi halal, sehingga pelaku usaha dapat meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk, termasuk ke pasar ekspor,” kata Budi Widihartanto saat membuka acara.

Budi Widihartanto menyampaikan besarnya potensi pengembangan ekonomi syariah terutama pasar produk halal di Indonesia dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia.

Pelatihan dan sertifikasi ini merupakan upaya Bank Indonesia untuk mengakselerasi perluasan RPU Halal, sehingga pelaku usaha dan masyarakat dapat lebih mudah dalam memperoleh pasokan daging ayam maupun unggas lainnya yang halal dan tayib di Kaltim. Kegiatan ini juga bagian dari kegiatan Road to KalaFest dan Fesyar KTI 2024.

Ke depan, Bank Indonesia bersama pemerintah daerah serta didukung oleh lembaga terkait senantiasa berkomitmen dan bersinergi untuk mendorong pengembangan ekonomi syariah dengan memberikan pendampingan dan fasilitasi yang diperlukan.

Kepala Bagian Kanwil Kemenag Kaltim,  H. Murdi memberikan apresiasi atas langkah Bank Indonesia dalam mendukung program Wajib Halal yang dicanangkan pemerintah.

Per tanggal 17 Oktober 2024, produk makanan dan minuman, termasuk produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, harus telah bersertifikat halal sesuai dengan PP Nomor 39 tahun 2021. Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat atas kehalalan produk yang mereka konsumsi sehari-hari.

Pelatihan akan memuat seluruh aspek tentang proses penyembelihan hewan unggas secara islam dan penguatan pemahaman tentanp prinsip kesejahteraan hewan serta praktek penyembelihan dengan prinsip halal.

Selanjutnya akan dilakukan uji kompetesi terhadap seluruh peserta untuk memperoleh sertifikasi JULEHAyang nantinya diperlukan sebagai prasyaratan RPU untuk memperoleh sertifikasi Halal. (***).


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.