ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Peredaran Narkoba Masih Marak di Kubar dan Mahulu

March 2, 2018 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SENDAWAR – Peredaran narkoba hingga saat ini masih marak di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dan Mahakam Ulu (Mahulu). Terbukti, Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Long Hubung Kabupaten Mahulu berhasil mengamankan tersangka pemilik dan pengedar narkoba jenis sabu, yakni HE alias L (28) dengan barang bukti 8,8 gram sabu.

Kapolres Kutai Barat, AKBP I Putu Yuni Setiawan

Tersangka L merupakan warga Kampung Lutan, Kecamatan Long Hubung diamankan polisi pada pekan lalu berkat informasi dari masyarakat. Penggeledahan dan penangkapan terhadap HE di rumahnya Kampung Lutan. Sabu ditemukan dalam kamar tersangka

“Barang bukti sabu 8,8 gram dan uang tunai senilai Rp 400 ribu bersama tersangka kini diamankan di Mapolres Kubar,” kata Kapolres Kutai Barat (Kubar) melalui Kasat Narkoba AKP Jamhari kepada wartawan di Sendawar, Kamis (1/3/2018).

Tak hanya sampai disitu, Satreskoba Polres Kubar terus bergerak. Masih dalam pekan lalu, berhasil diamankan tersangka pemilik dan pengedar sabu yakni MRN (34) warga Jalan Cipto Mangun Kusumo RT 19, Sengkotek, Kelurahan Loa Janan Ilir, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.
“Tersangka MRN berhasil diamankan dengan barang bukti 5 gram sabu di Jalan Ahmad Yani RT 13 Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak,” beber Jamhari.

Jamhari mengungkapkan, tersangka MRN merupakan Target Operasi (TO),Tersangka MRN sebagai perantara jual beli narkoba dari Samarinda keHulu Mahakam. Dia sering menggunakan transportasi darat dan sungai, disekitar Kecamatan Melak, Saat dalam pengintaian, tersangka berhasil diamankan di Kelurahan Melak Ulu yang ketika itu sedang melintas membawa sabu.

Berlanjut, masih di penghujung pekan lalu,  Satreskoba Polres Kubar juga mengamankan tersangka SA (30), warga Jalan M Yamin GG Kampus Biru RT 08, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Tersangka SA terakhir diketahui berdomisili di RT 28 Melak, diamankan polisi
saat dia berada di jalan depan penyeberangan Kelurahan Melak Ilir, Kecamatan Melak.
“Tersangka bersama barang bukti sabu seberat 1,7 gram kini telah diamankan di Mapolres Kubar,” kata Jamhari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1), UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Ancamannya, pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp. 8 miliar rupiah. (arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.