ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Wujudkan Swasembada Daging, Distan Larang Potong Sapi Betina Produktif

March 16, 2018 by  
Filed under Kutai Timur

Share this news

SANGATTA – Guna mempercepat program swasembada dagings api, Dinas Pertanian Kutai Timur (Distan) semakin giat melaksanakan program upaya khusus sapi indukan wajib bunting (Upsus Siwab) dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Distan Kutim melarang Rumah Pemotongan Hewan (RPH) menyembelih sapi betina produktif atau bunting. Jika ketahuan bias dikenakan sanksi pidana dan denda paling banyakRp 300 juta.

Kepala Dinas Pertanian Kutim Sugiono melalui Kepala Bidang (Kabid) Perternakan dan Kesehatan Hewan Mardi Suaibman mengatakan, pihaknya selain terus menyosialisasikan ke tengahmasyarakat juga melakukan pengawasan melalui Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Babinkamtibmas di seluruh kecamatan.

“Staf kami (pengawas ternak) masih kurang sehingga pengawasan terhadap penyembelihan sapi produktif di wilayahKutim yang begitu luas memerlukan bantuan Babinkamtimas Polres Kutim,” terang Mardi saat ditemui di kantornya.

Mardi menambahkan, seluruhsapi yang ada di Kutim akan diperiksa oleh dokter hewan dan tim yang akan turun ke lokasi. Jika ada yang mandul maka akan diterbitkan surat keterangan status reproduksi (SKSR) sehingga sapi boleh untuk disembelih.

“Jadi tidak boleh menyembelih sembarangan, sudah ada aturannya. Kalau mandul bisa direkomendasikan untuk disembelih,” tuturnya.

Larangan penyembelihan sapi betina produktif tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4). Di pasal tersebut menyebutkan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia (hewan pemamahbiak) kecil betina produktif dan atau ternak ruminansia besar betina produktif.

User comments

Sementara dalam pasal 86 UU Nomor 41 tahun 2014, diatur sanksi pidana kurungan bagi orang yang menyembelihnya yakni paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikitRp 100 juta hingga paling banyakRp 300 juta.

Sapi yang betina yang sudah tidak produktif atau boleh disembelih yakni yang usianya sudah di atas 7 tahun. Untuksapi yang usianya di bawah 7 tahun, namun ingin dipotong, pihak RPH harus mendapatkan surat persetujuan dari dokter hewan pengawas untuk memastikan sapi tersebut mandul.(*/7)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.