ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

BNNP Kaltim Ungkap Lima Kasus Narkotika

April 20, 2018 by  
Filed under Hukum & Kriminal

Share this news

VIVABORNEO.COM,  Samarinda,  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur sejak Februari hingga April 2018 berhasil mengamankan 83 paket narkotika dengan total berat 302,57 gram/brutto, dari lima pengungkapan kasus.

Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Halomoan Tampubolon

Selain itu turut juga diamankan 1 butir ekstasi, 8 unit hand phone, uang tunai sebanyak 6,3 juta, beberapa timbangan digital  dan satu unit senjata air soft gun serta ratusan bungkus plastik flip yang digunakan untuk shabu paket hemat.

Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)  Halomoan Tampubolon mengatakan pengungkapan ini berkat informasi masyarakat  dan kerjasama BNNP Kaltim dengan TNI-Polri.

“Para tersangka diancam dengan dengan Pasal 122 dan Pasun 2018al 114 serta Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati,” ujarnya di Kantor BNNP Kaltim, Kamis (19/4/18).

Diterangkan Tampubolon, tangkapan pertama di tahun 2018 pada bulan Februari di Jl. Sultan Hasanuddin Samarinda Seberang dengan tersangka Syarifuddin dengan barang bukti  satu paket shabu-shabu seberat 8,58 gr.

Dari pengembangan, ternyata barang haram ini berasal  Endi yang merupakan target operasi BNNP Kaltim sejak 2015. Kini, Endi masih dalam pengejaran dan menjadi DPO BNNP Kaltim.

Pengungkapan yang cukup unik ialah pengungkapan kasus pasangan suami-istri yaitu Darwis dan Endang Wulandari, yang menjual paket shabu di rumah mereka, disertai fasilitas untuk menikmatinya. Ketika penggerebekan, ditangkap juga  lima orang lainnya sebagai pengguna narkotika. Dari rumah Darwis, ini polisi menemukan  barang bukti 16 paket shabu-shabu seberat 6,02 gram.

Pengungkapan ke empat, pada Selasa(17/4) di Jalan Sultan Sulaiman Kelurahan Sambutan. Petugas menangkap dua orang atas nama Jamani dan Bedi Cahyo dengan barang bukti 39 paket shabu dengan berat 23,56 gr, senjata air soft gun dan uang tunai Rp6.200.000.

Pengungkapan terakhir pada Rabu (18/4/18) dengan tersangka Noviansyah dengan bukti 3 paket narkotika seberat 1,16 gr. Novi memperoleh barang haram ini dari Hendra, warga jalan Otto Iskandardinata, yang saat ini masih menjadi  DPO. Dari pengembangan di peroleh lagi shabu di rumah Hendra seberat 5,45 gr.

Selain itu, BNNP Kaltim juga menetapkan beberapa orang DPO yang telah diketahui identitas maupun keberadaannya. “Doakan saja dalam waktu dekat akan segera kita tanggap dan jebloskan ke penjara,” ujarnya optimis.(vb/ya)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.