Pansus LKPJ Lakukan Rapat Bersama Biro Ekonomi dan Direksi Bankaltimtara

April 9, 2023 by  
Filed under DPRD Kaltim

Share this news

SAMARINDA– Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gubernur Kalimantan Timur tahun 2022 melakukan rapat dengar pendapat dengan asisten II bidang ekonomi, Biro Ekonomi Seketariat Provinsi Kaltim dan direksi Bankaltimtara, Minggu, (09/04/2023)

Ketua Pansus LKPJ Sutomo Jabir bersama tim mendengarkan presentasi capaian-capaian kinerja Biro Ekonomi tahun 2022. Yang di ketahui saat ini Kaltim memiliki delapan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sebelumnya telah dilakukan pengawasan dan evaluasi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2022.

“Hari ini kami mendengarkan presentasi capaian kinerja Biro Ekonomi tahun 2022, terkait BUMD yang ada di Kaltim,” ucap Sutomo.

Sutomo menjelaskan, tujuan kegiatan adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai terkait pengelolaan BUMD yang telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Yang mana pengawasan ini juga melibatkan tenaga ahli yang berkompeten pada bidangnya.

Sutomo mengatakan, dalam tata kelola penyusunan rencana bisnis evaluasi dan pelaporan yang telah diatur harus dipahami prinsip transparansi dan akuntabilitasnya. Yang menjadikan RKAP sebagai salah satu media akuntabilitas manajemen yang dipersiapkan secara matang.

“Pengawasan juga melibatkan tenaga ahli, serta pembinaan BUMD dilakukan berbasis evaluasi kinerja secara triwulan dan berkala,”  tambahnya.

Sutomo mengatakan, tujuan di dirikannya BUMD sebagai upaya menggerakkan roda perekonomian daerah, sehingga mekanisme penggajian berdasarkan evaluasi kinerja dan manajemen BUMD dilakukan melalui evaluasi yang melibatkan orang-orang yang berkompeten di bidangnya. (Ria)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.