ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Penasehat Hukum Tolak Dakwaan Jaksa Terkait Proyek Puskesmas Bumiaji Batu

April 3, 2024 by  
Filed under Nusantara

Share this news

SURABAYA– Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang kedua dengan agenda eksepsi (sanggahan) dari Penasehat Hukum kedua terdakwa, menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada 26 Maret 2024,

Sidang kedua dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji di Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (2 /4/ 2024).

Kali ini, terjadi pendebatan sengit antara Penasehat Hukum dari kedua terdakwa dengan Jaksa Penuntut Umum terkait eksepsi yang diajukan terhadap dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya.

Penasehat Hukum dari kedua terdakwa, yang terdiri dari Kantor Hukum K & K And Partners untuk Terdakwa DA yang diwakili Kayat H dan tim kuasa hukum Ari Hariadi untuk Terdakwa ADP, menyatakan keberatan terhadap syarat-syarat dakwaan yang berkaitan dengan kronologis perkara serta unsur perbuatan yang dirumuskan dalam surat dakwaan.

Kayat H menegaskan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus dibatalkan karena memadukan dakwaan primer dan subsidiar, sedangkan Ari Hariadi,S.H. menyebutkan bahwa dakwaan tersebut kabur karena telah memadukan delik dakwaan primer dan subsidiar.

“Dakwaan JPU harus dibatalkan karena telah mempadukan delik dakwaan primer dan subsidair,” kata Kayat

Dalam sidang yang berlangsung, kuasa hukum kedua terdakwa juga menyoroti aspek teknis dalam dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Mereka menyoroti bahwa dakwaan tersebut didasarkan atas hasil audit oleh ahli dari sebuah perguruan tinggi swasta di Malang, bukan lembaga resmi seperti Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

“Aneh, dakwaan kerugian negara terdakwa DA atau ADP sama-sama senilai Rp. 197 jt, yang men-declare bukan BPK tp didasarkan atas hasil audit katanya ahli dari PT swasta di Malang,” ujar Kriswanto

Lebih lanjut, kuasa hukum dari Kantor K & K And Partners mengungkapkan ketidaksesuaian dalam penulisan Surat Perintah Kerja (SPK) yang menjadi dasar dakwaan, di mana meskipun nomor SPK sama, namun lokasi pekerjaan yang berbeda. Hal ini menimbulkan kebingungan terkait pengawasan yang seharusnya dilakukan.

“Ini ketidakcermatan jaksa dalam membuat dakwaan karena faktanya ada 1 SPK yang dibuat pada tanggal dan nomor SPK yang sama tapi lokasinya berbeda. Pengawasan di Puskesmas Batu dan di Puskesmas Bumiaji,” lanjutnya.

Dalam dakwaan yang disampaikan oleh JPU Kejari Batu, kedua terdakwa, DA dan ADP, diduga melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, dakwaan tersebut ditolak oleh kuasa hukum kedua terdakwa karena dianggap tidak jelas.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang menangani Perkara tkeempat Terdakwa yakni Darwanto selaku Ketua Majelis, Alex Cahyonoselaku Hakim Anggota dan Arief Agus Nindito Selaku Hakim anggota.

Sedangkan Penasehat hukum dari masing-masing Terdakwa yaitu Kayat Hariyanto dan Kriswanto  merupakan Penasehat Hukum dari Terdakwa DA, sedangkan Penasehat Hukum Sumardhan, SH dan Ari Hariadi merupakan Penasehat hukum dari Terdakwa ADP.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan yakni Alfadi Hasiholan, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 16 April 2024 dengan agenda tanggapan eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, majelis hakim memutuskan untuk menerima eksepsi dari kedua terdakwa serta membebaskan mereka dari segala dakwaan yang diajukan oleh JPU. (Buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.