ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

PWI Minta Verifikasi Ulang Keanggotaan Wartawan

April 19, 2018 by  
Filed under Hukum & Kriminal

Share this news

VIVABORNEO.COM, Jakarta,  Buntut dari keinginan mengubah Hari Pers Nasional  (HPN) dari tanggal 9 Februari menjadi tanggal lain oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), maka Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)  mengajukan permintaan kepada Dewan Pers agar seluruh organisasi wartawan yang menjadi angggota Dewan Pers diverifikasi ulang jumlah anggotanya.

Hal tersebut dikemukan delegasi PWI dalam rapat yang selenggarakan Dewan Pers hari Rabu (18/4/18) di Jakarta. “Semua wartawan AJI, IJTI dan PWI diverifikasi sesuai aturan perundang-undangan dan Peraturan Dewan Pers,” kata Sekretaris Jenderal  (Sekjen) PWI, Hendri CH Bangun.

PWI meminta agar dalam verifikasi ulang ini, hanya mereka yang memenuhi persyaratan sebagai wartawan yang sesuai peraturan Dewan Pers saja yang dihitung sebagai anggota organisasi wartawan. Di antara syarat itu harus bekerja pada perusahaan pers yang berbadan hukum.

“Sedangkan yang tidak memenuh syarat, tidak dapat lagi dihitung sebagai anggota sebuah organisasi wartawan,” tambah Hendry.

Sesuai Peraturan Dewan Pers orang yang dikatagorikan sebagai wartawan diatur harus masih aktif melakukan pekerjaan jurnalistik dan tergabung dalam perusahaan pers yang berbadan hukum. Sebuah organisasi wartawan sekurang-kurangnya harus memiliki 500 wartawan yang masih aktif.

Dalam verifikasi ulang PWI minta dilakukan secara menyeluruh baik verifikasi  administratif maupun verifikasi faktual.(vb/ya)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.