ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Sekda Kaltim Lega Laporan Hasil Pemeriksaan Bantuan Keuangan Partai Politik

April 3, 2023 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

Sri Wahyuni

SAMARINDA – Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni berterimakasih kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) yang telah melakukan pengawasan dan melaksanakan audit terhadap bantuan keuangan yang diberikan kepada sepuluh partai politik di Kaltim

Sri Wahyuni menyampaikan perasaan lega atas hasil pemeriksaan BPKRI, sebab dari 10 parpol ternyata hanya 1 parpol yang mendapat catatan.

“Tentu ini spirit kita untuk membangun kebersamaan. Pemprov Kaltim ikut bertanggung jawab memajukan dan membantu kemandirian partai politik melalui bantuan keuangan,” kata Sri Wahyuni yang mewakili Gubernur Kaltim menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin (3/4/2023).

Acara diawali penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan penyerahan LHP Bantuan Partai Politik (Banparpol) Tahun 2022 oleh masing-masing perwakilan partai politik di Kaltim.

Diakui Sri Wahyuni, forum penyampaian hasil audit BPKRI kepada parpol baru pertama kali dilakukan dikoordinatori Badan Kesbangpol Kaltim. Di sisI lain, setiap pihak yang menerima bantuan keuangan memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan melalui penyampaian laporan keuangan.

“Bentuk pertanggungjawaban itu pada hari ini BPK RI telah menyampaikan secara resmi LHP, termasuk berita acaranya,” ungkapnya.

Ditambahkannya, bantuan keuangan kepada partai politik berdasarkan jumlah perolehan suara masing-masing parpol, yakni sebesar Rp1.200 per suara.

“Kalau tahun lalu kita bantu sebesar Rp1.200 per suara, maka mulai tahun ini meningkat jadi Rp5.000 per suara,” sebutnya.

Sebelumnya, Ketua BPKRI Perwakilan Kaltim Agus Priyono menyampaikan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2011, bahwa setiap parpol diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban ke BPK paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Artinya, setiap parpol punya kewajiban menyerahkan laporan pertanggungjawaban itu paling lambat 31 Januari. Dan alhamdulillah tahun ini semua parpol sudah menyampaikan laporannya tepat waktu,” ujar Agus.

Dia pun berharap tahun-tahun berikutnya tetap dipertahankan agar laporan pertanggungjawaban sudah disampaikan sebelum masuk Fabruari, meski pun melalui Badan Kesbangpol selaku leading sektor dana bantuan parpol.

“Setelah laporan disampaikan, maka BPK memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan selama dua bulan (Februari-Maret) atau 60 hari. Dan, diberi waktu satu bulan untuk menyerahkan laporan. Alhamdulillah, sesuai undang-undang hari ini kita serahkan LHP tepat waktu pada April ini,” pungkasnya. (adv diskominfo kaltim)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.