ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Terdakwa Korupsi Bank Jatim Batu Dihukum 4-8 Tahun Penjara

April 13, 2023 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SURABAYA – Empat terdakwa kasus korupsi Bank Jatim Jabang Kota Batu, Wahyu Prasetyawan, Fajar, Jonny Suprapto dan Fredy Nugroho Sasongko divonis hukuman 4-8 tahun penjara oleh Majelis Hakim PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya , Rabu (12/4/2023)

Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, dengan Hakim anggota  Poster Sitorus, dan Abdul Gani, memutuskan terdakwa Wahyu Prasetyawan dihukum selama 8  tahun, dan denda sebesar Rp 200 Juta, subsidiair selama 3 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti   sebesar Rp. 4,8 Miliar. Jika  terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika  terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sementara terdakwa Fajar dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200 Juta Subsidiair selama 3  bulan kurungan.

Terdakwa Joni Suprapto mendapathukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dengan denda sebesar Rp 200 juta, subsidiair selama 3  bulan kurungan; serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 160 Juta. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sedangkan terdakwa Fredy Nugroho Sasongko dijatuhi hukuman  pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 200 Juta , subsidiair selama 3 bulan kurungan.

Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, 4 Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menyatakan sikap pikir – pikir.

Keempat Terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.5,9 Miliar. (Buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.