ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

JAM-Pidum Setujui Permohonan 3 Kasus Restorative Justice dari Kejati Kaltim

May 29, 2023 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

JAKARTA – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 18 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dan 3 kasus diantaranya berasal dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Adapun 3 permohonan penghentian penuntutan di wilayah hukum Kejati Kaltim yaitu :

  1. Tersangka Muhammad Bismar bin Umar dari Kejaksaan Negeri Penajem Paser Utara yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPjo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.
  2. Tersangka jefri Samaa alias Jefri anak dari Frans Samaa dari Kejaksaan Negeri Nunukan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  3. Tersangka Baso Mulyadi alias Adi bin Baso Muhammad Amin dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana,” sebut Fadil Zulhama – JAM Pidum melalui siaran pers Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (29/5/2023).

Selain itu, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, danintimidasi, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 danSurat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.(*)

 


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.