ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

JPU KPK  Akan Pelajari Terkait Pendalaman TPPU Kasus Edy Rumpoko

May 20, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SURABAYA –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Andri Lesmana mengungkapkan kepuasannya terhadap keputusan yang diambil Majelis Hakim Tipikor terhadap terdakwa mantan Walikota Batu dua periode Edy Rumpoko.

Disebutkan, setelah menyimak hasil putusan terhadap terdakwa Eddy Rumpoko  Majelis Hakim mengambil hampir seluruh dari analisa hukum maupun petimbangan hakim yang ada, ada di dalam tuntutan JPU diambil semua,” kata JPU Andri Lesmana saat dikonfirmasi usai sidang vonis  terdakwa Eddy Rumpoko di  Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (19/5/2022).

Menurut Andri, baik perbuatan penerima maupun dari sisi uang penggantinya secara garis besar analisa hukumnya diambil semua yang dibacakan JPU sebelumnya.

“Memang kami menuntut 8 tahun 6 bulan tapi diputus tujuh tahun, itu akan kami pertimbangkan walaupun secara aturan itu masih diatas dua pertiga dari tuntutan kami,” kata Andri.

Terkait perkara yang disidangkan kali ini merupakan kasus dan perkara yang kedua.

“Perkara yang pertama sudah putus terkait perkara suap menyuap Pasal 12a dan b kecil.Tekait perkara ini perkara gratifikasi 12B besar penerimaan – penerimaan itu totalnya Rp 45 miliar sekian dari berbagai macam pihak maupun ada penerimaan – penerimaan besaran uang sejumlah Rp 18 miliar yang belum diketahui dari mana sumbernya,” ungkapnya.

Andri mengungkapkan, uang tersebut, masuk ke rekening terdakwa, hal itu masuk dalam unsur gratifikasi. Mengenai adanya kemungkinan perkara lanjutan, Andri mengaku akan melihat selanjutnya karena masih kewenangan penyidik.

“Kami selaku penuntut umum  apa yang kami pelajari diberkas perkara yang kami kenakan pasalnya, itu yang kita sidangkan. Tapi masih ada kemungkinan ada yang baru seperti perkara yang pertama terkait perkara di Dinas Pendidikan tapi muncul lagi perkara gratifikasi yang lain,” paparnya.

Terkait uang gratifikasi sejumlah Rp 45 miliar sekian dari pengusaha Batu, dan Malang termasuk dari Paul Sastro untuk pembelian tanah sekitar Rp 3 miliardikatakan Andri akan melihat prosesnya.

“Kami lelang dan pengurangan pengembalian uang dari terdakwa  berapa seperti itu,” jelasnya.

Sementara terkait fakta persidangan dengan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk kepentingan kampanye dijelaskan kejaksaan akan menyita dua bidang tanah dan dilelang untuk mengurangi uang pengganti.

“Hal yang lain biaya kampanye itu kita dalami harus membaca pasal TPPU siapa yang mengelola dana kampanye. Subjek hukum TPPU dan itu akan didalami pihak penyidik KPK,” ujarnya. (buang supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.