ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kejari Serahkan Tersangka Baru Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji

May 7, 2024 by  
Filed under Nusantara

Share this news

Gedung Puskesmas Bumiaji Batu

BATU – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menyerahkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji di Dinas Kesehatan Kota Batu pada tahun anggaran 2023 yakni Tersangka Kartika Trisulandari mantan Kadis Kesehatan ( KT ) selaku Pengguna Anggaran dan Tersangka Abdul Khanip (  AKP ) Koordinator/Pengendali Pekerjaan pada CV. Punakawan, kepada jaksa Penuntut Umum ( JPU ), Senin (6/5/2024).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian dalam keterangan persnya usai memberangkatkan kedua tersangka ke Rutan Lowok Waru Malang dan Rutan Wanita di  Kacuk Malang mengungkapkan Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, Kartika Trisulandari, diduga terlibat dalam skandal korupsi proyek Puskesmas Bumiaji, yang kala itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Kini kasusnya telah memenuhi unsur P21, perkara dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan yakni JPU selanjutnya siap disidangkan di Pengadilan Tipikor  Surabaya,“ ungkap Januar.

Disebutkan, kedua tersangka dihadapkan pada tindakan hukum berat. Mereka telah dikenakan penahanan selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penuntutan. Penahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Perbuatan kedua tersangka diperkirakan telah mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp197,49 juta. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang yang sama.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Haris Fajar Kusstaryo SH  dan Dian Permana SH yang mendampingi tersangka, mengungkapkan  pihaknya akan mengikuti proses hukum yang ada dengan penuh integritas. Mereka juga menyiapkan pembelaan untuk persidangan mendatang.

Proses hukum ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi demi keadilan dan integritas negara. Sidang selanjutnya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya diharapkan dapat membuka kebenaran dan menegakkan hukum seadil-adilnya. (Buang Supeno).


Share this news