ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pansus Usulkan Riparprov Berlaku Lima Tahun

May 14, 2022 by  
Filed under DPRD Kaltim

Share this news

SAMARINDA – Ketua Pansus Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (Riparprov) Kaltim Veridiana Huraq Wang mengatakan idealnya berlaku minimal lima tahun, sebelum dilakukan perubahan. Adanya periodesasi berlakunya Riparprov untuk menjamin keberlangsungan kegiatan kepariwisataan di Kaltim dan investasi, perencanaan dan kebijakan pembangunan dari dinas-dinas terkait.

Veridiana Huraq Wang

“Pansus akan menunggu surat dari Biro Hukum Kementerian Pariwisata dan Pansus mendapat dukungan untuk melakukan periodesasi atas Riparprov Kaltim, dimana disesuaikan kebutuhan daerah,” katanya setelah bersama anggota Pansus lainnya melakukan konsultasi ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif  Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Jumat (13/5/2022) lalu.

Menurut Veri, kalau Riparprov Kaltim hanya berlaku 2 tahun mungkin hanya perencanaan saja bisa diselesaikan dan  itu jelas belum bisa maksimal.

“Periodesasi Riparprov ini diharapkan 10 sampai 15 tahun, namun Pansus akan mengusulkan 5 tahun apabila tidak bisa lebih. Didalam klausul penutup dari rancangan Perda ini nanti akan Pansus tambahkan klausul yang bisa memberi peluang agar Perda bisa diperpanjang 10 sampai 15 tahun,” katanya. (adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.