Samarinda Siapkan Teknologi Insinerator untuk Atasi Sampah

May 25, 2025 by  
Filed under Samarinda

Share this news

SAMARINDA – Meski telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 64 miliar untuk pengelolaan sampah di tahun 2024, persoalan sampah di Kota Samarinda belum juga menunjukkan perbaikan signifikan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kembali menjadi sorotan publik dan legislatif karena dinilai belum optimal dalam menangani masalah yang kian mendesak ini.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyebut persoalan sampah sebagai ‘penyakit kronis’ yang memerlukan penanganan serius dan berkelanjutan.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar

“Dana yang digelontorkan tidak kecil, tapi manfaatnya belum terasa nyata bagi masyarakat. Sudah saatnya kita ubah pendekatan dengan strategi yang lebih efektif,” sebut Deni, Sabtu (24/5/2025).

Sebagai solusi jangka menengah, Pemkot Samarinda tengah merancang pengadaan 10 unit insinerator atau alat pembakar sampah berteknologi modern yang diklaim ramah lingkungan.

Deni berujar, masing-masing unit memiliki kapasitas pengolahan hingga 10 ton sampah per hari dan jika seluruh unit dapat beroperasi sesuai rencana pada November 2025, maka sekitar 100 ton sampah per hari bisa diolah, mengurangi beban sampah harian kota yang kini mencapai 600 ton.

“Ini bisa memangkas sekitar sepertiga total sampah harian. Tapi teknologi bukan segalanya. Kita butuh komitmen dan pengawasan agar program ini benar-benar efektif,” jelas Deni.

Ia menjelaskan, insinerator yang akan digunakan dirancang untuk meminimalkan dampak lingkungan dengan tanpa suara bising, emisi rendah, dan menghasilkan abu yang bisa diolah kembali menjadi bahan paving block.

Meski demikian, Deni mengingatkan agar implementasi insinerator dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Ia mencontohkan kasus di Bekasi, di mana teknologi serupa justru menimbulkan persoalan baru akibat lemahnya pengawasan.

“Samarinda harus belajar dari pengalaman daerah lain. Jangan asal pasang alat. Harus ada pengawasan ketat dan evaluasi berkala agar proyek ini tidak menjadi bumerang,” ujarnya.

Tak hanya soal sampah, Komisi III DPRD juga meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap izin lingkungan, terutama terkait pertambangan dan alih fungsi lahan. Menurut Deni, pengawasan harus dilakukan dari hulu hingga pascaoperasional.

“Jangan sampai ada proyek yang izinnya lengkap di atas kertas, tapi justru merusak lingkungan di lapangan. Pengawasan harus menyeluruh sejak awal,” pungkasnya. (mr)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.