ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Tanya tentang Penggunaan Alkohol

May 23, 2009 by  
Filed under Konsultasi Remaja

Share this news

assalamualaikum.wr.wb..
saya salah satu IRMA masjid Jami Ash-Shabirin di Samarinda Seberang. Kemarin pengisi acara disitu membahasa tentang narkoba dan pergaulan bebas.  Saya mau tanya , meminum bahan yang beralkohol itu kan gak boleh. Haram hukumnya dalam Islam. Kalo kita luka dan lecet dikit truz berdarah kan ngobatinnya pake alkohol tuchh, bagaimana pendapat kakak?

jawaban :

 Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dik Ida yang baik.
Pertanyaannya sangat bagus, langsung aja ya…..
Semua jenis minuman yang mengandung alkohol (dari semua jenis kandungannya) dimasukan dalam Narkoba gol IV.
secara hukum kenegaraan maupun agama berarti dilarang. Akan tetapi penggunaan bahan narkoba (alkohol) menjadi dibenarkan
apabila bertujuan untuk kepentingan penilitian, ilmu pengetahuan dan dunia medis/pengobatan dengan jumlah dosis/ukuran
yang sesuai kebutuhan (ditentukan oleh ahlinya, misalnya dokter atau peniliti). Begitu juga dengan orang yang mengobati luka dengan alkohol
tentunya dibolehkan, karena penggunaannya jelas untuk kepentingan kesembuhan dan dengan dosis yang terbatas atau
sesuai ukuran.

Demikian, semoga sehat selalu, serta sukses belajarnya. Terhindar dari narkoba and gaul bebas OK.


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.