ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

FGD Diharap Hasilkan Solusi Masalah Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa

June 9, 2023 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

YOGYAKARTA –  Asistensi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekprov Kaltim M Syirajudin menyambut baik penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) Penetapan dan Penegasan Batas Desa se Kalimantan Timur. Hal tersebut didasari  pentingnya penetapan dan penegasan batas wilayah desa.

“Melalui penyelenggaraan FGD diharap menghasilkan solusi dalam masalah dan mempercepat penetapan dan penegasan batas desa di Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor 1463/3835/BPD tanggal 30 Agustus 2021 Hal Pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Administrasi Desa bahwa Provinsi Kalimantan Timur bersama 10 Provinsi lainnya menjadi target penyelesaian peta batas desa pada Tahun 2023,” ujar M Syirajudin saat membuka FGD Penetapan dan Penegasan Batas Desa se Kalimantan Timur, di El Hotel Malioboro Yogyakarta, Kamis (8/6/2023).

Kegiatan diharap mampu memberikan pembelajaran sehingga bisa bekerja secara optimal agar dapat tercapainya target penegasan batas desa di Provinsi Kalimantan Timur di tahun 2023.

Selain itu dalam hal pemetaan batas desa serta pembuatan berita acara antar desa yang berbatasan. Aspek Yuridis dan Teknis menjadi faktor dalam melakukan pemetaan batas desa yang akan dilakukan secara partisipatif dengan harapan proses penetapan dan penegasan batas desa dapat berjalan lancar, sehingga kemudian batas wilayah dapat ditetapkan tanpa hambatan.

“Diharapkan banyak diskusi. Sampaikan permasalahan sekecil apapun. Jangan disembunyikan agar bisa dicarikan solusi bersama penyelesaiannya. Termasuk butuh dukungan penganggaran setiap kabupaten dalam penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa,” ucapnya.

Pada kesempatan berbahagia ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan Terima Kasih atas kerjasama yang baik dari Pemerintah Kabupaten Se-Kalimantan Timur yang sudah melakukan dan melaporkan Progres Penetapan dan Penegasan Batas Desa kepada Provinsi.

“Untuk menjadi perhatian bersama saat ini Kalimantan Timur data batas desa yang sudah teregister di pusat melalui Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintah Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri yang sudah lolos verifikasi sebanyak 155 desa dari total 841 jumlah total desa di Kalimantan Timur,” sebutnya.

Untuk itu diharapkan kepada Tim PPBDesa Kabupaten agar dapat menganggarkan terkait percepatan penetapan dan penegasan batas desa dan menindaklanjuti hal tersebut sehingga desa di Kalimantan Timur menjadi desa yang secara teknis dan yuridis memiliki batas wilayah yang jelas secara hukum sesuai Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.

Dia juga menyampaikan apresiasi yang tinggi sekaligus terima kasih kepada Narasumber atas kesediaannya memberikan fasilitasi pada kegiatan Focus Group Discussion Penetapan dan Penegasan Batas Desa Se-Kalimantan Timur ini.

“Mudah-mudahan setelah kegiatan ini dilaksanakan, seluruh yang hadir disini dapat melakukan penetapan dan penegasan batas desa serta secara administrasi desa sudah memiliki batas wilayah yang jelas ditetapkan sah secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Untuk diketahui, Batas wilayah desa adalah salah satu syarat yang harus dimiliki desa. Sebuah desa harus memiliki penetapan wilayah dengan batas yang jelas, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Penetapan dan penegasan batas wilayah desa menjadi penting dan harus dijadikan sebagai prioritas Pemerintah Daerah. Karena jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan di desa, berpotensi juga terjadinya konflik antar warga desa terkait perselisihan batas wilayah.

Sementara Ketua Panitia Dakwan Diny menyebut penetapan dan penegasan batas desa merupakan agenda dan kebijakan pusat yang harus segera ditindaklanjuti. Presiden menginginkan adanya one map policy yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas desa di seluruh Indonesia yang harus diselesaikan.

Sesuai Surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor 1463/3835/BPD tanggal 30 Agustus 2021 Hal Pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Administrasi Desa Provinsi Kalimantan Timur bersama 10 Provinsi lainnya menjadi target penyelesaian peta batas desa pada Tahun 2023.

“FGD bertujuan menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis,” katanya.

Kegiatan diikuti peserta dari unsur Bappeda Provinsi Kaltim, Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kaltim, DPMD/K Kabupaten, serta Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten. (AM)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.