arzh-CNenfrdeidko

Kejari Batu MoU Dengan  BPJS Kantor Cabang Malang

June 28, 2023 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

BATU –  Kejaksaan Negeri Batu menandatangani Perjanjian  Kesepakatan Bersama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kantor Cabang Malang Dengan Kejaksaan Negeri Batu , di hall utama Onsen hotspring Resort Batu, Selasa ( 27/6/ 2023 ).

Kajari Batu Agus Rujito mengungkapkan dengan adanya Penandatanganan Perjanjian  Kesepakatan Bersama ini tujuannya  untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kantor Cabang Malang dan  Kejaksaan Negeri Batu dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Disebutkan ruang lingkup kerjasama ini meliputi yakni Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi. Disamping itu juga memberikan Pertimbangan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan hukum (Legal Assistance/LA) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“ Perjanjian ini juga menyangkut tindakan Hukum Lain yaitu pemberian layanan hukum lain oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara, serta menegakan kewibawaan Pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi. Keempat yakni Peningkatan kompetensi sumber daya manusia termasuk melalui Pelatihan Bersama di dalam dan di luar negeri, Sosialisasi, Magang dan Penyediaan Narasumber dan kelima yakni Kerjasama lain dalam rangka mitigasi resiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi ‘ lanjutnya.

Jangka waktu Perjanjian ditetapkan selama 2 (dua) tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan Para Pihak dengan ketentuan Para Pihak memberitahukan maksudnya terlebih dahulu 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu berakhir.(buang supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.