ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kode Etik Jurnalistik Masih Banyak Diabaikan

June 3, 2009 by  
Filed under Hukum & Kriminal

Share this news

Samarinda-Vivaborneo-Penggunaan Kode Etik Jurnalistik  (KEJ) tampaknya masih banyak diabaikan.  Dalam banyak terbitan media cetak, audio maupun visual, baik lokal maupun nasional  norma-norma KEJ kerapkali  dikesampingkan. Salah satu contoh yang bisa dikemukakan adalah perlindungan terhadap privacy korban dan tersangka pelaku kejahatan. Media seringkali memberitakan dan menampilkan foto atau gambar satu peristiwa dengan memperlihatkan korban dan pelaku tanpa batasan-batasan privacy.

“Tak masalah mengurai fakta tentang satu peristiwa dan apa yang menjadi penyebab dari peristiwa itu. Tetapi seharusnya pers juga harus menghargai privacy mereka (korban dan pelaku,red). Apa manfaat ketika kita uraikan jati diri mereka, apalagi sampai melibatkan pihak-pihak lain yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan peristiwa itu sendiri, seperti keluarga dan orang tua,” kata Atmakusumah Astraatmadja, pengajar LPDS yang menjadi pemateri pada Lokakarya Kode Etik Jurnalistik di Hotel Grand Viktoria Samarinda, Rabu (3/6).

Wartawan Indonesia seharusnya memahami benar KEJ demi karya jurnalistik yang baik. Olah berita tanpa menampilkan jati diri secara lengkap, tetapi tetap menggambarkan satu peristiwa lengkap dengan alasan dan latar belakang berita yang lengkap, dengan sajian yang baik, diyakininya akan tetap menjadi  sajian menarik bagi masyarakat. Selain itu, tetap memberi unsure pendidikan bagi masyarakat agar peristiwa-peristiwa negative yang dipublikasi seperti kenakalan dan perilaku seks remaja, peristiwa criminal dan semacamnya selanjutnya bisa dihindari.

“Yang diperlukan adalah kreatifitas dari wartawan dan media dalam bentuk-bentuk sajian berita  dengan tetap melindungi privacy orang lain. Saya pikir itu akan lebih baik,” imbuh Atmakusumah.

Pada kesempatan sebelumnya, Wina Armada mengurai hasil penelitiannya terkait  pengetahuan wartawan Indonesia terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Yang mengherankan, dari 387 wartawan dari  12 kota di Indonesia yang disurvei hanya 15% saja yang sudah membaca secara utuh KEJ. Lebih parah lagi, dalam kajian yang diterangkan Atmakusumah, hampir semua media nasional maupun daerah melakukan hal yang sama atas pengabaian KEJ.

“Jumlah wartawan kan begitu banyak, jadi ini bukan hanya menjadi tugas Dewan Pers, tetapi juga organisasi-organisasi wartawan yang ada. Termasuk juga para pemilik perusahaan-perusahaan media untuk melakukan perbaikan pelaksanaan kode etik jurnalistik,” terang Wina Armada. (Vb-03)

 

 

 

 

 


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.