ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Komisi I dan BKD Bahas Edaran Penghapusan Tenaga Honorer

June 28, 2022 by  
Filed under DPRD Kaltim

Share this news

Baharuddin Demmu

SAMARINDA Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu melakukan  pertemuan dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur Didi Rusdiansyah Anan Dani, Senin (27/6/2022)

Pertemuan ini dilakukan menyusul adanya Edaran tentang Penghapusan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Dikatakan Demmu, tentu banyak yang mencemaskan tentang penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang. Namun sesuai dengan yang disampaikan Kepala BKD Kaltim, tetap berkeyakinan tidak akan ada penghapusan.

“Karena menjadi masalah ketika formasi yang dibuka hanya tiga,” ujar Baharuddin Demmu.

Terkait tiga formasi untuk tenaga P3K tersebut, disebutkan Baharuddin, yaitu, tenaga kesehatan, guru dan penyuluh. Sementara formasi lain untuk umum tidak dibuka, sehingga Politisi PAN ini menyarankan pemerintah pusat agar bisa membaca potensi yang terjadi bila diberlakukan hanya tiga formasi, maka ini menjadi sebuah problem.

Dijelaskan, pegawai-pegawai honor yang dibagian umum pasti akan menimbulkan dampak sosial, itulah yang menyebabkan Gubernur Kaltim juga bertahan bahwa tidak akan melakukan pemutusan kontrak bagi honorer.

“Kami DPRD Kaltim mendukung upaya tersebut,” kata Bahar, sapaan akrab Baharuddin Demmu.

Tak hanya itu, Bahar juga menilai pembukaan formasi P3k dan memberhentikan tenaga honorer juga menjadi sorotan tersendiri yang perlu menuai perhatian serius. Sebab aturan yang dibuat pemerintah pusat tersebut pendanaannya justru akan menyedot dana daerah yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU). Padahal anggaran DAU tidak bertambah, namun rincian beban pekerjaannya bertambah.

Dalam rapat yang berlangsung sangat serius tersebut, Anggota Komisi I lain juga mengkhawatirkan sejumlah potensi yang dapat terjadi bila pemberlakuan tersebut dijalankan.
Seperti banyak yang kehilangan pendapatan, terutama bagi honorer yang telah berkeluarga serta potensi dampak sosial lainnya. (adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.