ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Lanjutan  Sidang Asusila di SPI, Tim Pangacara Yakin Klien Tidak Bersalah

June 22, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

MALANG– Tim Pengacara JE, merasa yakin kliennya tidak bersalah, setelah mendengarkan saksi dalam sidang perkara dugaan Asusila yang terjadi di SPI Kota Batu dalam Sidang ke- 18  digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang, jalan Ahmad Yani, No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Rabu (22/6/2022 ).

Juru bicara tim pengacara JEP, Philipus  Herapinta Sitepu SH.MH didampingi Jefry Simanjutak SH.MH mengungkapkan sidang hari ini merupakan agenda sidang    mendengarkan keterangan dua saksi meringankan yang didatangkan terdakwa.

Menurut  Philipus, dalam fakta persidangan hari ini, saksi merupakan teman seangkatan saat sekolah di SPI, 2008 -2011.Saksi menjelaskan, ia dan teman-temannya didatangi pelapor untuk diajak keluar dari SPI, karena saksi merasa tidak pernah ada apa dan tidak ada kejadian apa-apa, maka saksi tidak keluar dan tetap di SPI.

“Saksi merasa tidak pernah ada peristiwa seperti yang dilaporkan ke polisi oleh pelapor. Justru saksi mempertanyakan kepada pelapor melakukan hal itu  padahal kejadian itu tidak ada dan tidak pernah terjadi ” katanya.

Sementara dalam keterangan saksi meringankan kedua menyebutkan saksi menyaksikan dan mengetahui bahwa pelapor bersama pacarnya pernah menginap di hotel tempatnya bekerjasebelum laporan polisi (LP), sekitar Januari 2021, sedangkan laporan polisi dilakukan Mei 2021.

“Fakta persidangan hari ini semakin menguatkan dan mendukung bahwa klein kami tidak bersalah dan tidak melakukan apa yang dituduhkan, ” tegas Philipus.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Edy Sutomo SH.MH mengungkapkan, dihadirkannya   dua orang saksi meringankan yang didatangkan terdakwa.

Edy Sutomo  yang juga sebagai Kasi Inteljen Kejari Batu menyebutkan untuk agenda sidang berikutnya   mendengarkan keterangan dua saksi ahli yang didatangkan terdakwa pada sidang lanjutan Senin  (27/6/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edy Sutomo SH,MH menyebutkan  sidang  asusila yang terjadi di SMA SPI Batu dengan terdakwa JE didakwa dengan sejumlah pasal yakni, pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.  (buang supeno).


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.