ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Monang Sihombing Divonis 1,5 Tahun Dalam Kasus Penggunaan Senjata Api

June 7, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

MALANG – Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Malang  telah pembacaan putusan perkara No.118/Pid.Sus/2002/PN.Mlg an. Terdakwa Monang Sihombing yang telah dinyatakan telah terbukti secara sah dan  meyakinkan bersalah melakukan perbuatan kepemilikan senjata api tanpa ijin, Senin(6/6/2022)

Humas Kejari Batu Edy Sutomo SH.MH menyebutkan bahwa dalam pertimbangan Majelis Hakim yang diketuai oleh Sri Hariyani, SH., MH, dengan anggota majelis hakim yaitu Arief Karyadi, SH., M.Hum dan Sylvia Terry, SH, pada pokoknya sependapat dengan analisa yuridis Jaksa penuntut Umum yaitu Made Ray Adi Martha, SH dalam pembuktian perbuatan Terdakwa.

“Namun Majelis Hakim tidak sependapat dengan pertimbangan memberatkan dalam penjatuhan hukuman yang dimohon oleh Jaksa Penuntut umum yang mana telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya dengan agenda Tuntutan pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 yaitu menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Monang Sihombing dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” papar Edy Sutomo.

Majelis Hakim dalam amar putusan sebagaimana telah dibacakan di depan persidangan memutuskan menyatakan terdakwa Monang Sihombing telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan  menurut hukum melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai senjata api sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.

Dalam dakwaan tunggal majelis menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Monang Sihombing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan;

Majelis Hakim terhadap putusan tersebut baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum diberikan kesempatan untuk mempertimbangan putusan tersebut apakah menerima, pikir-pikir atau melakukan upaya hukum dalam waktu tujuh hari.(Buang supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.