ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pemkab Segera Turunkan Sanksi ASN dan TK2D Terjaring Sidak

June 19, 2019 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SANGATTA– Rencananya, Pemkab Kutim akan segera memberikan sanksi bagi sejumlah ASN dan TK2D yang terjaring sidak pasca cuti bersama lebaran Iduk Fitri 10 Juni 2019 lalu. Seskab Irawansyah selaku Pembina tertinggi kepegawaian lingkup Pemkab Kutim telah menegaskan hal tersebut saat mewakili Bupati Kutim memimpin rapat kerja coffee morning, Senin (17/6/2019).

“Pemberian sanksi akan ditinjau dari hasil laporan keseluruhan. Laporan dari BKPP Kutim dan diajukan ke Bupati H Ismunandar,” sebut Irawan, sapaan karib Irawansyah.

Salah satu sanksi yang diberikan bisa saja penundaan Insentif bagi ASN. Sedangkan untuk TK2D bisa diputus kontrak sesuai perjanjian kerja.

Dalam rapat coffe morning yang kembali dilaksanakan diruang Meranti, Kantor Bupati Kutim pagi itu, Irawan mengaku telah meminta data laporan dari BKPP terkait hasil sidak keseluruhan OPD. Berikutnya laporan tersebut dijadikan pertimbangan untuk pemberian sanksi kepada ASN dan TK2D yang tidak masuk kerja saat sidak berlangsung.

“Sidak sudah dilaksanakan, sisa saya mennunggu hasil dari BKPP,” kata Irawan yang mantan Sekretaris DPRD Kutim.

Berat atau ringannya sanksi yang diberikan akan mempengaruhi Pemkab dalam memberikan rekomendasi terkait seleksi penerimaan P3K. Artinya Pemkab akan lebih selektif dalam pengajuan tenaga kontrak dengan mengedepankan kompetensi dalam bekerja.

“Tahun ini sudah diajukan sekitar 1000 kuota P3K untuk Kutim. Namun bisa saja menjadi 500, semua keputusan dari Pusat. Semoga saja disetujui semua, berlanjut sampai tahun berikutnya,” tutup Irawan. (*/hm7)

 

 


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.