Rahmatia Serap Aspirasi Warga Terkait Air PDAM

June 6, 2023 by  
Filed under Balikpapan

Share this news

BALIKPAPAN – Pemasangan baru PDAM masih menjadi persoalan klasik yang paling sering dikeluhkan warga ketika anggota DPRD Balikpapan melakukan reses.

Hal tersebut, anggota  DPRD Balikpapan dari Fraksi Gerindra Rahmatia menggelar reses Masa Sidang II tahun 2023 di Jalan Sepakat 3 RT 13 Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, pada Senin (5/6/2023) sore.

Ikut mendampingi dalam reses tersebut Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle, staf Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB), ketua RT 10, 12, 13, RT 46 serta puluhan undangan lainnya.

Rahmatia mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga yang telah hadir dalam kegiatan ini sebagai suatu kehormatan bisa bersilaturahmi dengan masyarakat. Kegiatan reses ini, dalam rangka menampung aspirasi masyarakat.

“Keluhan dan usulan masyarakat perlu mendapat perhatian kami,” kata Rahmatia.

Dalam reses tersebut beberapa usulan di sampaikan warga salah satunya, warga RT 46 Baru Tengah, Masliah menyampaikan usulannya berupa pemasangan baru PDAM.

“Keluhan saya, memohon agar bisa dipasangkan air PDAM, karena sudah lama kita minta dipasangkan, tapi belum terlaksana. Mudah-mudahan berkat Pak Sabaruddin atau Ibu Rahmatia bisa dipasangkan air PDAM,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut Rahmatia mengatakan, jadi keluhan warga Sepakat 3 adalah fasilitas air PDAM salah satu kebutuhan dasar. Apalagi Kalimantan Timur sudah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara (IKN) dan Kota Balikpapan sebagai penyangga. Masa kebutuhan dasar saja masih ada yang belum merasakan yakni air bersih, jadi warga rata-rata memakai sumur bor.

“Jadi memang keluhannya ibu-ibu semua disini adalah fasilitas air bersih, selama tinggal disini tidak pernah namanya merasakan air bersih khususnya air PDAM. Untuk air PDAM sangat diperlukan oleh warga khususnya warga RT 10, 12, 13 dan RT 46 yang hadir pada sore ini. Tentunya pemerintah harus bisa hadir untuk memberikan solusi yang terbaik,” kata Rahmatia.

Kepala Sub Bagian Customer Service PTMB, Suryo Hadi Prabowo mengatakan, memang kalau berbicara air bersih Bapak/Ibu, disisi PTMB alasannya klasik. Bahwa kondisi saat ini, PTMB sumber air bakunya terdiri dari dua waduk dan sumur dalam. Yang terbesar adalah waduk Manggar, yang kedua waduk Teritip dan sumur dalam adalah air tanah.

Kemudian, 70 persen dari waduk Manggar, 20 persen dari waduk Teritip dan sisanya air tanah. “Kondisi yang terjadi di PTMB kemampuan kapasitas produksi, yang dibutuhkan masyarakat sekarang tidak sebanding dengan permintaan di masyarakat,” katanya.

“Artinya yang kita minum satu botol ini dibagi 10 orang, kemampuan produksinya sudah over kapasitas. Kondisinya waduk Manggar ini mengcover dua pabrik, yakni instalasi Km 8 dan Kampung Damai,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle mengatakan, pihaknya menjelaskan dengan aspek hukum, adalah amanah undang-undang 1945 di pasal 34 ayat 1, yang menyatakan, bahwa fakir miskin juga anak-anak terlantar wajib dibantu oleh Pemerintah.

Kemudian, di pasal 2 dan 3 negara bertanggungjawab fasilitas pelayanan publik, termasuk di dalamnya pelayanan PDAM. Wajib hukumnya pemerintah hadir untuk melayani publik.

“Karena saya sering main disini (di wilayah Balikpapan Barat), belum tersentuh air PDAM disini sampai dengan detik sekarang puluhan tahun. Mari kita bersama-sama merumuskan ini, tidak ada alasan lagi bahwa warga Kota Balikpapan wajib menerima fasilitas pelayanan publik oleh Pemerintah Kota Balikpapan,” kata Sabaruddin.

Sabaruddin juga menjelaskan, DPRD Balikpapan mendorong bersama-sama, karena PDAM Balikpapan punya waduk Manggar, waduk Teritip yang hampir 90 persen akan rampung. Ada lagi waduk embung Aji Raden yang akan datang membangun disana dan tidak ada henti-hentinya DPRD Balikpapan selalu mendorong keluhan dan kebutuhan warga kota Balikpapan. (shin/adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.