ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Terdakwa Saling Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi SMAN 3 Batu

June 4, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SURABAYA – Sidang lanjutan dugaan korupsi kegiatan pengadaan tanah pendidikan di SMAN 3, Kota Batu Tahun 2014 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Jum’at  (3/6/2022).

Sidang dengan agenda pemeriksaan Saksi dari masing-masing terdakwa yang saling bersaksi satu sama lain, yakni Terdakwa Nanang Ismawan Sutriyono, menjadi saksi dari terdakwa Edi Setiawan dan begitu pula sebaliknya Terdakwa Edi Setiawan menjadi saksi dari terdakwa Nanang Ismawan Sutriyono, dan kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana. Sementara  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu yakni Afrid Sundoro Putro SH,   Silfana Chairini SH.MH    Alfadi Hasiholan SH serta Aditya Nugroho SH.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batu, Edi Sutomo SH.MH dalam rilisnya menyebutkan persidangan dilaksanakan secara Offline dengan terdakwa Nanang Ismawan Sutriyono dan terdakwa Edi Setiawan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam ruang persidangan. Terdakwa maupun Penasehat Hukum batal mendatangkan Saksi Meringankan (A De charge) seperti rencana yang disampaikan Penasehat Hukum terdakwa kepada Majelis Hakim pada Persidangan hari senin tanggal 31 Mei 2022 yang lalu.

Perkara TPK (Tindak Pidana Korupsi) berupa  kegiatan pengadaan tanah Bagi pembangunan untuk kepentingan umum prasarana pendidikan SMAN 3 Kota Batu Tahun 2014 di Split menjadi 2 perkara.

“Dengan nomor perkara 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby untuk terdakwa Nanang Ismawan Sutriyono dan nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby untuk terdakwa Edi Setiawan. Kedua perkara tersebut ditangani oleh Majelis Hakim yang sama dengan Hakim Ketua Cokorda Gede Artana ” terang Edy Sutomo.

Terdakwa atas nama Edi Setiawan, didampingi oleh penasehat hukumnya  Drs.Sentot Yusuf Patrika SH.MH dan Nanang Istiawan Sutriyono  didampingi penasehat hukum Haris Fajar K .SH.

Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan hari Jum’at tanggal 10 Juni 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa Penuntut Umum (JPU).

proses persidangan tetap dilaksanakan secara online melalui aplikasi zoom yang mana kedua terdakwa tetap berada di Lapas Klas 1A Lowokwaru Malang untuk  mengantisipasi penyebaran Covic-19. (Buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.