ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Wakil Gubernur Kaltim Sampaikan Nota Keuangan dan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

June 1, 2022 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi

SAMARINDA – Mewakili Gubernur Kaltim H Isran Noor, Wakil Gubernur (Wagub) H Hadi Mulyadi menghadiri Rapat Paripurna Ke-18 DPRD Provinsi Kaltim dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Rapat Paripurna digelar di Gedung D Lantai 6 DPRD Kaltim, Selasa (31/5/2022).

Wagub Hadi menjelaskan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2021 merupakan wujud pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atas pelaksanaan APBD tahun 2021.

Pertanggungjawaban ini menurut Wagub sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah, dimana pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 disusun dengan sistematika dan materi yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan kepada DPRD pada rapat paripurna ini telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur,” jelas Wagub Hadi Mulyadi.

Dimulai dengan pemeriksaan interim sejak tanggal 31 Januari 2022 sampai 21 Maret 2022. Kemudian dilanjutkan pemeriksaan terinci mulai tanggal 25 Maret 2022 sampai 13 Mei 2022.

Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh BPK RI merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Negara.

Selanjutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah oleh BPK RI tersebut telah disampaikan kepada DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Sidang Paripurna pada tanggal 25 Mei 2022.

Setelah pembahasan secara menyeluruh diharapkan DPRD Kaltim dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2021, untuk selanjutnya dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri, kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Terima kasih atas kerja sama yang baik antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Dewan Yang Terhormat yang telah terbina selama ini. Harapan kami,  kerja sama tersebut dapat kita tingkatkan di masa mendatang untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur,” tutup Wagub.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kaltim H Makmur HAPK. Usai rapat dilanjutkan dengan rapat kerja DPRD Kaltim bersama Gubernur Kaltim, diwakili oleh Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi. (sam/adv/diskominfo kaltim)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.