ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Wartawan Samarinda Sindir Kasus Prita Mulyasari

June 5, 2009 by  
Filed under Hukum & Kriminal

Share this news

“Mau Curhat, Malah Dijerat”Samarinda-vivaborneo.com- Puluhan wartawan  yang tergabung dalam Solidaritas Aksi Wartawan dan Masyarakat Samarinda untuk Prita Mulyasari ,Jumat (5/6) melakukan aksi solidaritas terkait kasus yang menimpa Prita Mulyasari.  Mereka menuntut agar Prita Mulyasari segera diselamatkan.

Aksi solidaritas wartawan  dilakukan di simpang empat Vorvo Samarinda, sekitar kawasan Mal Lembusuana. Mereka membawa berbagai poster dan spanduk yang intinya menuntut agar Prita Mulyasari yang bermasalah dengan RS OMNI International terkait dugaan pelanggaran terhadap UU  Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), segera diselamatkan. UU ITE menurut mereka masih sangat tidak jelas dan tidak pantas diberlakukan.

“UU ini jelas bertentangan dengan semangat kebebasan masyarakat untuk mengutarakan pendapat. Jelas ada pelanggaran HAM dan UU ini jelas bertentangan dengan UUD kita. Bagaimana mungkin bisa dijadikan acuan. Apa kita harus membiarkan, atau kita akan menunggu korban-korban lainnya berjatuhan,” pekik Robby, kordinator lapangan aksi kemarin.

Aksi solidaritas wartawan berbagai media cetak, radio, televisi dan online itu dilakukan sekitar satu jam. Mereka membawa deretan ungkapan yang diantaranya berbunyi “Konsumen Mau Curhat, Konsumen Malah Dijerat” dan  “Konsumen Mau Bicara, Konsumen Malah Dipenjara”.

Mereka juga bertekad agar upaya-upaya mengebiri kebebasan berpendapat dengan tegas harus dilawan. Sebab bukan tidak mungkin akan lebih banyak masyarakat yang akan terseret kasus hokum yang sebenarnya masih sangat tidak jelas.

Seperti diketahui, Prita Mulyasari harus berhadapan dengan gugatan RS OMNI lantaran keluhan yang ia sampaikan ke beberapa rekannya  tentang RS OMNI lewat email menyebar luas di internet. RS OMNI yang merasa terganggu memilih menempuh gugatan hukum terhadap Prita Mulyasari. (Vb-03)

 

 

  

 

 

 

 

 

Samarinda-vivaborneo.com- “Mau Curhat, Malah Dijerat”. Puluhan wartawan  yang tergabung dalam Solidaritas Aksi Wartawan dan Masyarakat Samarinda untuk Prita Mulyasari ,Jumat (5/6) melakukan aksi solidaritas terkait kasus yang menimpa Prita Mulyasari.  Mereka menuntut agar Prita Mulyasari segera diselamatkan.

Aksi solidaritas wartawan  dilakukan di simpang empat Vorvo Samarinda, sekitar kawasan Mal Lembusuana. Mereka membawa berbagai poster dan spanduk yang intinya menuntut agar Prita Mulyasari yang bermasalah dengan RS OMNI International terkait dugaan pelanggaran terhadap UU  Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE), segera diselamatkan. UU ITE menurut mereka masih sangat tidak jelas dan tidak pantas diberlakukan.

“UU ini jelas bertentangan dengan semangat kebebasan masyarakat untuk mengutarakan pendapat. Jelas ada pelanggaran HAM dan UU ini jelas bertentangan dengan UUD kita. Bagaimana mungkin bisa dijadikan acuan. Apa kita harus membiarkan, atau kita akan menunggu korban-korban lainnya berjatuhan,” pekik Robby, kordinator lapangan aksi kemarin.

Aksi solidaritas wartawan berbagai media cetak, radio, televisi dan online itu dilakukan sekitar satu jam. Mereka membawa deretan ungkapan yang diantaranya berbunyi “Konsumen Mau Curhat, Konsumen Malah Dijerat” dan  “Konsumen Mau Bicara, Konsumen Malah Dipenjara”.

Mereka juga bertekad agar upaya-upaya mengebiri kebebasan berpendapat dengan tegas harus dilawan. Sebab bukan tidak mungkin akan lebih banyak masyarakat yang akan terseret kasus hokum yang sebenarnya masih sangat tidak jelas.

Seperti diketahui, Prita Mulyasari harus berhadapan dengan gugatan RS OMNI lantaran keluhan yang ia sampaikan ke beberapa rekannya  tentang RS OMNI lewat email menyebar luas di internet. RS OMNI yang merasa terganggu memilih menempuh gugatan hukum terhadap Prita Mulyasari. (Vb-03)

 

 

  

 

 


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.