ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Balikpapan, Bontang dan Berau Laksanakan PPKM Darurat

July 12, 2021 by  
Filed under Kesehatan

Share this news

SAMARINDA – Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai tanggal 6 Juli hingga 20 Juli 2021 yang akan berlaku di semua Provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali, hal tersebut disampaikan secara virtual dalam keterangan pers mengenai Perpanjangan dan Pengetatan Pelaksanaan PPKM Mikro, di Jakarta, Senin (05/07/2021) lalu.

“Diputuskan untuk perpanjangan PPKM Mikro Tahap XII mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021, yang berlaku di semua provinsi di luar Jawa-Bali, dengan dilakukan pengetatan pada 43 kabupaten/kota yang memiliki level asesmen 4 yang berada di 20 provinsi. Regulasi ini selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali,” kata Airlangga Hartanto yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Dalam keterangan pers nya tersebut ditetapkan untuk wilayah Provinsi Kalimantan Timur, yang masuk kategori PPKM Darurat seperti di Jawa Bali adalah, Balikpapan, Bontang dan Berau di Provinsi Kaltim, sama dengan 9 kota lain di Kalimantan atau 43 kota di luar Jawa-Bali yang telah ditetapkan melaksanakan PPKM darurat seperti di Jawa-Bali.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Faisal

Menanggapi arahan Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto tersebut, Muhammmad Faisal Kadiskominfo Prov Kaltim mengatakan hal ini sudah pula dipatuhi secara serius oleh Pemda masing-masing di Kaltim.

“Untuk kota Balikpapan sudah mulai memberlakukan PPKM darurat mulai hari ini Kamis (8/7) dengan mematuhi ketentuan sesuai yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Dan komitmen itu sudah dilontarkan Walikota secara tegas dan mengharapkan masyarakat disiplin mematuhinya,” kata Faisal, Kamis (8/7/2021).

Lebih lanjut Faisal menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty hal ini karena telah melebihi standart nasional yang telah ditetapkan pada 5 indikator PPKM,

“Disampaikan Kadinkes Balikpapan ada 5 indikator yang melebih angka nasional saat ini di kota Balikpapan yakni tingkat kematian, tingkat kesembuhan, kasus aktif, bed accupancy rate dan banyaknya tenaga kesehatan yang terpapar” ujar Faisal mengutip statemen Kadinkes Balikpapan.

Hal senada disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kaltim, Andi Muhammad Ishak. Ia mengatakan bahwa kondisi ini terbukti, dimana hari ini update perkembangan Covid-19 Kaltim, Sabtu per 10 Juli 2021, berdasarkan rilis Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kaltim, warga positif Covid-19 bertambah 1.051 kasus, sehingga total terkonfirmasi positif 84.814 kasus.

“Tiga daerah di Kaltim yang ditetapkan status PPKM Darurat, kasus kejadian masih tinggi dari kabupaten dan kota ĺainnya,” kata Andi Muhammad Ishak.

Tiga daerah dari sepuluh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur telah ditetapkan pemerintah pusat berstatus PPKM Darurat dari sebelumnya PPKM Diperketat.

Ketiga daerah itu terdiri Kota Balikpapan, Kota Bontang dan Kabupaten Berau, dan pemberlakuan dimulai 12 – 20 Juli 2021, setelah dievaluasi mengalami kenaikan kasus Covid-19 signifikan.

“Mulai diberlakukan 12 Juli, Senin depan,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kaltim Andi Muhammad Ishak

Disebutkannya, tercatat kejadian terkonfirmasi tertinggi di Balikpapan 285 kasus, urutan kedua Bontang 203 kasus, sedangkan Berau 66 kasus.

Terkonfirmasi tertinggi lainnya, tambahnya, Kutai Kartanegara 180 kasus, Samarinda (70), Kutai Barat (64), Kutai Timur (58), Mahakam Ulu (55), Penajam Paser Utara (44) dan Paser (26).

“Namun demikian, pasien sembuh cukup tinggi mencapai 440 kasus, total menjadi 74.187 kasus, pasien meninggal 26 orang,” sebut Kepala.Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Prov Kaltim ini.

Sementara pasien masih dirawat 8.600 kasus, dan dalam proses 1.064 kasus.

Konsekuensi atas kebijakan itu, maka kabupaten dan kota tempat pelaksanaan PPKM Darurat untuk menyelenggarakan bantuan sosial yang anggarannya diambilkan 8 persen dari dana alokasi umum (DAU) atau pun dana bagi hasil (DBH) dan dana desa.

Konsekuensi lainnya, tambah Andi Ishak, daerah meniadakan sementara aktifitas di masyarakat, mulai darì perkantoran, ibadah/tempat peribadatan serta tempat/kegiatan umum lainnya.

Namun, jelasnya lagi, untuk kegiatan esensial dan ekonomi masih dibuka serta berjalan, seperti pasar-pasar dan kegiatan ekonomi masyarakat lainnya.

“Kebijakan harus segera ditindaklanjuti Bupati dan Walikota yang dimonitor Gubernur langsung,” ungkapnya.

Jangan Kendor Untuk Sehat dan Terhindar dari Covid-19 yaitu dengan menerapkan 5M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan dengan Sabun, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas) & 3T (Testing, Tracing, Treatment) & Vaksinasi. (*/hel)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.