Dinas Pertanian Kutai Barat Perkuat Legalitas Kelompok Tani

July 16, 2026 by  
Filed under Kutai Barat

Share this news

KUTAI BARAT – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Pertanian terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kelembagaan petani. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah memfasilitasi penerbitan akta notaris bagi kelompok tani sebagai dasar legalitas organisasi sekaligus memperkuat kapasitas kelembagaan di tingkat lapangan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Serah Terima Akta Notaris Kelompok Tani yang berlangsung di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Barat, Rabu (15/7/2026).

Akta notaris secara simbolis diserahkan kepada perwakilan tiga kelompok tani sebagai representasi dari 47 kelompok tani yang menerima fasilitasi pembuatan akta notaris pada Tahun Anggaran 2026.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Barat, Stepanus A. Samson, mengatakan bahwa fasilitasi akta notaris merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas kelembagaan kelompok tani.

Menurutnya, akta notaris tidak hanya berfungsi sebagai dokumen legal formal, tetapi juga menjadi fondasi bagi kelompok tani untuk mengembangkan tata kelola organisasi yang lebih baik, profesional, dan akuntabel.

Legalitas tersebut juga membuka peluang lebih besar bagi kelompok tani dalam mengakses berbagai program pemerintah, bantuan pembiayaan, hingga menjalin kemitraan usaha.

“Kami mengajak kelompok tani yang hingga saat ini belum memiliki akta notaris agar dapat mengajukan permohonan fasilitasi kepada Dinas Pertanian. Kami akan terus mendorong agar semakin banyak kelompok tani memiliki legalitas hukum sehingga mampu berkembang menjadi kelembagaan petani yang mandiri, profesional, dan berdaya saing,” ujar Stepanus.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Barat, Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa program fasilitasi akta notaris merupakan bagian dari pembinaan kelembagaan yang dilaksanakan melalui Bidang Penyuluhan.

Ia mengungkapkan, sejak tahun 2022 hingga 2026, Dinas Pertanian telah memfasilitasi penerbitan akta notaris bagi 319 kelompok tani, atau sekitar 30 persen dari total kelompok tani yang ada di Kabupaten Kutai Barat.

Dinas Pertanian menargetkan cakupan fasilitasi tersebut terus meningkat hingga mencapai sekitar 80 persen kelompok tani. Target tersebut diharapkan mampu mendorong lahirnya kelembagaan petani yang semakin kuat, tertib administrasi, dan siap menghadapi tantangan pembangunan sektor pertanian yang semakin dinamis.

Dengan legalitas yang dimiliki, kelompok tani diharapkan lebih mudah memperoleh akses terhadap program pemberdayaan, pembiayaan, bantuan pemerintah, maupun kerja sama dengan berbagai pihak, sehingga mampu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan anggotanya.

Melalui program ini, Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Barat menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kelembagaan petani sebagai salah satu pilar utama dalam mewujudkan sektor pertanian yang maju, mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan demi mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kutai Barat.(Ars/Adv-DiskominfoKubar)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb