Disdukcapil Samarinda Beri Layanan Gratis Pembuatan KIA dan Akta Kelahiran

July 30, 2026 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

SAMARINDA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda terus memperluas akses pelayanan administrasi kependudukan melalui program jemput bola. Bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional 2026, instansi tersebut membuka layanan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) dan akta kelahiran secara gratis di kawasan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Kamis (30/7/26).

Program jemput bola tersebut merupakan upaya Disdukcapil mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan kepemilikan dokumen identitas bagi anak sejak usia dini.

Salah seorang warga Sungai Kunjang, Deni Alimy (43), mengaku sengaja datang untuk membuat Kartu Identitas Anak (KIA) bagi putrinya yang berusia sembilan tahun. Informasi mengenai pelayanan keliling itu diperolehnya dari sekolah anaknya.

“Saya membuat Kartu Identitas Anak untuk anak saya yang berusia sembilan tahun. Informasinya saya dapat dari sekolah. Persyaratannya juga mudah, hanya membawa fotokopi akta kelahiran dan kartu keluarga,” ujarnya.

Deni menilai pelayanan melalui mobil keliling tidak berbeda dengan pelayanan di kantor Disdukcapil. Namun, kehadiran layanan di lokasi kegiatan dinilai lebih praktis karena masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor pelayanan.

“Pelayanannya cepat dan semuanya gratis, tidak ada biaya yang harus dikeluarkan,” katanya.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Samarinda, Sriyanti menjelaskan, pembuatan KIA dapat dilakukan sejak anak lahir hingga berusia di bawah 17 tahun. Persyaratan yang dibutuhkan pun relatif sederhana.

“Untuk membuat KIA cukup membawa kartu keluarga dan akta kelahiran. Khusus anak usia lima tahun ke atas wajib melampirkan pas foto, sedangkan anak di bawah lima tahun tidak perlu menggunakan pas foto,” jelasnya.

Ia menegaskan kualitas pelayanan di mobil keliling sama dengan pelayanan yang diberikan di kantor Disdukcapil karena seluruh proses telah menggunakan sistem berbasis daring.

“Tidak ada perbedaan antara pelayanan di mobil keliling dengan di kantor. Semuanya sama-sama menggunakan sistem online, sehingga proses pelayanannya juga sama,” ujarnya.

Meski demikian, pelayanan keliling hanya dibuka pada momen tertentu. Sementara pelayanan reguler tetap tersedia setiap hari kerja di kantor Disdukcapil.

“Kalau pelayanan di mobil ini hanya untuk kegiatan tertentu seperti Hari Anak Nasional. Sedangkan di kantor kami melayani setiap hari, Senin sampai Jumat,” tambah Sriyanti.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Samarinda, Fitri Nirmala, mengatakan syarat pembuatan akta kelahiran meliputi surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau klinik, kartu keluarga orang tua, buku nikah orang tua, serta fotokopi KTP dua orang saksi.

“Bila persalinan dilakukan di rumah, biasanya tetap ada surat keterangan dari bidan yang membantu proses kelahiran. Namun apabila memang tidak ada, masyarakat dapat membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani di kantor sebagai pengganti dokumen tersebut,” terangnya.

Menurutnya, minat masyarakat pada pelayanan kali ini didominasi pengurusan Kartu Identitas Anak dibandingkan akta kelahiran.

“Hingga sementara ini sudah ada sekitar 54 permohonan KIA, sedangkan untuk akta kelahiran sebanyak enam permohonan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pelayanan jemput bola tidak hanya dilakukan saat peringatan Hari Anak Nasional. Disdukcapil juga secara rutin mendatangi kelurahan maupun berbagai kegiatan masyarakat sebagai bagian dari inovasi pelayanan publik.

“Kami memang memiliki inovasi jemput bola. Selain turun saat ada event seperti ini, kami juga rutin membuka pelayanan di kelurahan agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan administrasi kependudukan tanpa harus selalu datang ke kantor,” pungkasnya. (yud)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb