ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Dua Belas Radio Dapat Sanksi Tertulis dari KPID Kaltim

July 21, 2022 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

SAMARINDA – Selama empat bulan masa kerja Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur telah melakukan teguran kepada dua belas lembaga penyiaran swasta secara tertulis. Teguran diberikan Berdasarkan aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Melanggar Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Kaltim Tahun 2012.

“Tentang aturan tayangan baik program acara, iklan , maupun lagu yang mengandung unsur seksual, cabul, makian, serta kata kasar,” ungkap Adji Novita Wida Vantina selaku koordinator bidang pengawasan isi siaran. Rabu (20/7/2022)

Dikatakan, tindakan tegas ini diambil atas adanya laporan tenaga pemantau KPID dan laporan masyarakat.  Tim analis KPID Kaltim sedang melakukan skrining lirik pada 400 dari tahun 2020-2022 judul yang didapat dari hits yang ada dalam aplikasi pemutar musik seperti youtube dan spotify.KPID akan mempersiapkan daftar list lagu yang akan disampaikan pada lembaga penyiaran Radio dan Televisi yang ada di Kaltim.

Disampaikan, ada dua kategori yang perlu mendapat perhatian yaitu yang dilarang secara tegas dan yang dibatasi jam penyiarannya,” tambahnya.

“KPID akan memberikan rekomendasi lagu yang telah ada versi radio edit dan boleh diputar oleh lembaga penyiaran,” kata Novita.

Sementara koordinator bidang kelembagaan Dedy Pratama menyampaikan lembaga penyiaran yang mendapatkan teguran cenderung memutar jenis lagu barat. Lembaga penyiaran yang mendapatkan sanksi dan teguran telah mengetahui kesalahan.  Pihak radio juga mengapresiasi sikap KPID serta  merasa diperhatikan dalam pengawasan.

“Mereka meminta meminta daftar lagu yang tidak boleh diputar,”ungkapnya.

Dedy menambahkan bukan hanya lagu dalam list saja yang diperhatikan, namun lagu yang belum dilist juga tetap menjadi perhatian Lembaga Penyiaran yang mungkin mengandung pelanggaran yang dapat berakibat buruk dalam waktu panjang. KPID berharap kerjasama lembaga penyiaran untuk tetap taat pada aturan. (Ria)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.