ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Gubernur Kaltim Kukuhkan Kepala BPKP

July 15, 2022 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengukuhkan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Katim Hasoloan Manalu yang menggantikan Supriyadi yang kini menjabat sebagai kepala BPKP Aceh di Ruang Serbaguna Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (15/7/2022).

Isran menyampaikan momen ini menjadi wujud kesinambungan sinergi dalam kemajuan Provinsi Kaltim. Pergantian pimpinan BPKP Kaltim mampu mewujudkan tata kelola yang lebih baik.

Isran meapresiasi serta dukungan dalam bentuk kerjasama yang terjalin sangat baik selama ini dan akan terus berlanjut.

“Kerjasama akan terus dilanjutkan, khusunya dalam pengawasan guna memperbaiki kinerja, akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pembangunan di Kaltim,” ungkapnya.

Isran berharap, kepala BPKP yang baru mampu berperan aktif dalam memperkuat pengawasan internal atas akuntabilitas keuangan daerah serta membantu membina penyelenggaraan system pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan pemerintah Kaltim.

Dalam kesempatan yang samaDeputi Kepala BPKP Salamat Simanullang juga berharap agar koordinasi, sinergi, dan kolaborasi yang sudah dibangun dapat semakin ditingkatkan.

“Kami berharap gubernur mendapatkan gambaran mengenai pelaksanaan pemulihan ekonomi yang dapat mendorong semua pihak bersama melaksanakan program secara efisien dan efektif,” ujarnya

Dikatakan, BPKP sebagai Instansi Pengawasan Internal pemerintah mengantisipasi pemulihan ekonomi yang didanai APBD maupun APBN dalam pemulihan ekonomi menjadi prioritas melalui belanja efektif dan evisien secara berkala. Peran aktif BPKP penting dan strategis dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan yang lebih professional , transparan dan akuntabel. (Rhea)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.