ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Gubernur Kaltim Usulkan 50 Persen APBN Untuk Daerah

July 9, 2021 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

SAMARINDA Gubernur Kaltim Isran Noor mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (RUU HKPD) memuat porsi alokasi APBN untuk daerah minimal 50 persen. Menurutnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah hingga saat ini masih sangat tidak adil.

“Sudahlah, uang itu berikan saja ke daerah. Tidak usah 70 persen, biarlah 50 persen tidak apa. Nanti penggunaan uang itu diawasi oleh negara,” kata Gubernur Isran Noor dalam Rapat Panja RUU HKPD KOmisi XI DPR RI secara virtual dari Ruang Heart of Borneo Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (8/7/2021).

Bukan hanya itu, Gubernur Isran juga menyoal kurangnya perhatian pemerintah terkhusus bagi daerah-daerah penghasil sumber daya alam penyumbang ekspor. Perhatian lebih ini harus diberikan negara kata Isran, sebab risiko pertama yang akan menerima dampak dari eksploitasi sumber daya alam minyak, gas, emas, nikel, bauksit, emas, batu bara dan lainnya itu adalah penduduk sekitar operasional perusahaan dan provinsi yang bersangkutan.
Isran juga sempat menyinggung perihal keadilan perimbangan keuangan yang masih berlaku hingga saat ini untuk daerah yang disebut istimewa dan khusus.

“Nah ada juga ketentuan Undang-Undang terkait daerah khusus, daerah istimewa, itu juga sebenarnya perlu dipertimbangkan, apa istimewanya, apa khususnya? Supaya perimbangan keuangan itu memenuhi rasa keadilan itu,” sindir Isran.

Hadir dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Gubernur Isran Noor mengapresiasi dukungan Komisi XI atas usulan yang telah ia sampaikan.

“Saya berterimakasih sekali karena sudah mendapat dukungan dari beberapa Anggota DPR Komisi XI untuk usulan ini,” ucap Isran.

Sejumlah Anggota DPR RI yang memberi antara lain Fauzi H Amro (Fraksi Nasdem), Mustofa (Fraksi PDIP Perjuangan), Anis Byarwati (Fraksi PKS), dan Agun Gunanjar Sudarsa (Fraksi Partai Golkar). Sementara rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi dan Amir Uskara.

“Saya ingin memberikan penguatan kepada pemikiran Pak Isran Noor. Penguatan ini, harapan kami bisa menjadi masukan berharga untuk mengubah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 yang memang sudah terlalu lama tidak direvisi,” kata politikus senior partai berlambang pohon beringin itu.

Agun menjelaskan pembentukan UU 33 Tahun 2004 ketika itu, dibuat bersamaan dengan Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dia berharap agar UU 33 Tahun 2004 yang akan diubah menjadi UU HKPD harus satu nafas dengan UU 32 Tahun 2004, khususnya pasal 18.

“Pasal 18A ayat 1 itu mengatur tentang hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah. Pasal 18A ayat 2 mengatur tentang hubungan keuangan, termasuk pelayanan dan pengelolaan sumber daya alam yang harus dilakukan secara adil dan selaras berdasarkan UU,” beber Agun.

Menurut Agun, dalam penyusunan RUU HKPD tidak boleh dikeluarkan angka-angka pembagian pusat dan daerah, tanpa melihat apa yang tertera dalam UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kewenangan pusat dalam UU itu meliputi hubungan luar negeri, masalah keuangan, agama, hukum, dan peradilan.

“Hanya lima itu yang menjadi kewenangan pusat. Selebihnya diserahkan kepada daerah yang disebut dengan negara kesatuan yang berotonomi seluas-luasnya. Ini bukan kata Agun Pak, tapi kata konstitusi,” sambung Agun Gunanjar.

Komisi XI juga meminta APPSI, Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia) dan Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) untuk membuat tim kecil yang selanjutnya akan membahas daftar isian masalah (DIM) dan melakukan rapat-rapat teknis dengan Panja RUU HKPD.

“Postur anggaran kita itu harus seperti yang diusulkan Pak Isran tadi. Tidak boleh pusat mendominasi. Alokasi 50 persen itu masih harus dibagi ke 34 provinsi dari Sabang sampai Merauke. Sementara yang 50 persen ada di Jakarta,” dukung Agun.

Rapat juga dihadiri Ketua Apeksi Bima Arya (Wali Kota Bogor) dan Sekjen Apkasi Adnan Purichta (Bupati Gowa). (sam)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.