ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Komisi III dan Komisi I Bakal Tindaklanjuti Masalah 21 IUP Diduga Palsu

July 12, 2022 by  
Filed under DPRD Kaltim

Share this news

SAMARINDA–  Komisi III dan Komisi I DPRD Kaltim bakal menindaklanjuti permasalahan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga palsu karena tidak tercatat di database Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.

” Hasil rapat ini akan kita sampaikan kepada pimpinan untuk mengambil tindaklanjut. Apakah itu nanti akan menjadi pansus atau bentuk lainnya, nanti kami akan serahkan kepada pimpinan untuk dilakukan rapat pimpinan dalam mengambil sikap,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kaltim Verydiana H Wang didampingi Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu dan anggota komisi, serta Kepala Dinas PMPTSP Puguh Harjanto dan Kabid Mineral Dinas ESDM Azwar Busra saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kaltim melalui Komisi III dan Komisi I dengan Dinas ESDM dan DPMPTSP Kaltim, di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (12/7/2022).

Rapat tersebut membahas beberapa hal, termasuk masalah 21 IUP yang tidak tercatat di database ESDM dan DPMPTSP, Jaminan Reklamasi (Jamrek), hingga persoalan penyaluran dana CSR di Kaltim.

“DPRD Kaltim bersama dengan Pemprov Kaltim harus bekerjasama untuk mengatasi persoalan pemalsuan dokumen, sehingga persoalan ini tidak berlarut-larut,” tegasnya.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, mengatakan apa yang disampaikan Ketua Komisi III itu benar.

Persoalannya berawal dari carut-marutnya IUP yang diduga ilegal atau tidak terdata di Dinas ESDM maupun DPMPTSP.

“Semuanya ada 21 IUP yang diduga bermasalah. Nah, tadi jelas bahwa dalam rangka menyelesaikan ini semua, kami di komisi I dan III membuat notulen rapat untuk merekomendasikan kepada pimpinan bahwa supaya ini dibentuk pansus,” kata Baharuddin.

Kenapa harus dibentuk Pansus? Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim ini menjelaskan, bahwa tujuan dibentuk pansus yakni untuk mengurai akar permasalahan dan mencari solusinya.

“Menurut kami ini masalah yang luar biasa, pasalnya ada dokumen yang didalamnya tertulis nomor surat serta dibubuhkan tandatangan gubernur, ini diduga dipalsukan,” jelas Bahar.

Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP Puguh Harjanto mengatakan, untuk kewenangan sektor pertambangan batubara saat ini telah beralih ke pemerintah pusat. “Dan jaminan reklamasi seluruhnya, sudah diserahkan ke Kementerian ESDM,” sebut dia.

Terkait dengan 21 IUP yang diduga bermaslah, dan dua surat pengantar gubernur yang sempat berpolemik, Puguh mengaku bahwa hal itu tidak pernah berproses di DPMPTSP.

“Pada prinsipnyadalam mengurai hal tersebut, kami sangat sependapat dan sejalan dengan DPRD agar ini bisa clear dan juga di lapangan agar ini juga tidak menjadi bias,” jelasnya. (ADV/AM)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.