Periode Januari-Juli 2018, Kejari Kubar Selesaikan 79 Perkara
July 24, 2018 by admin
Filed under Serba-Serbi
SENDAWAR – Pada Hari Ulang Tahun (HUT) Adhyaksa yang ke 58, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) berhasil menyelesaikan 79 perkara yang terdiri dari, 44 perkara narkoba, 9 perkara perlindungan anak (PA), 4 perkara kehutanan, 18 perkara orang dan harta benda (Oharda) serta 4 perkara keamanan serta ketertiban umum (Kamtibhum).
Kejari Kubar Syarief Sulaiman Nahdi didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Bernard, serta Kasi Pidana Husus (Pidsus) Indra saat di konfirmasi di kantornya, Senin (23/7/2018) menyampaikan pencapaian kejaksaan mulai bulan Januari hingga Juli 2018 masih didominasi narkotika yang tertinggi mencapai 60 persen. Angka ini mengalami penurunan dibanding tahun 2017 yang mencapai 70 persen.
“Pelaku untuk kasus narkoba memang mengalami penurunan. Akan tetapi, barang bukti yang diperoleh mengalami peningkatan,” kata Syarief.
Sementara dari kasus perlindungan anak juga meningkat dari tahun 2017 lalu. Syarief berpesan pada orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anaknya.
“Kalau di sekolah kita percayakan pada pihak guru yang menjaganya, di luar sekolah peran orang tua sangat penting dan dibutuhkan sekali,” ujar Syarief.
Sementara itu Indra menambahkan, saat Kejari Kubar masih menyelesaikan perkara tahun 2017 yang belum selesai. Kejari Kubar juga baru menerima pengembalian dana hibah dari tiga yayasan pendidikan di area perkantoran Pemkab Kubar sebesar Rp 3,5 miliar yang diserahkan secara tunai pada hari Kamis, 19 Juli lalu di BRI cabang Melak. Saat ini perkaranya sudah masuk ke acara penuntutan, menunggu keputusan hakim.
“Sampai saat ini dana yang kita selamatkan Rp3,5 miliar serta bangunan dan tanah yang ditaksir bernilai total Rp7,5 miliar. Uang yang masih harus dikembalikan oleh tersangka sekitar Rp 4,9 miliar,” kata Indra.
Syarief menyampaikan terima kasih kepada warga masyarakat Kubar dan Mahakam Ulu (Mahulu), atas kerja samanya selama ini, sehingga dapat memberantas korupsi baik di Kubar maupun Mahulu. (arf)
Respon Pembaca
Silahkan tulis komentar anda...