ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Satresnarkoba Kubar Amankan Empat Orang Pemilik Sabu

July 30, 2020 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SENDAWAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kubar, mengamankan empat orang pemilik sabu. Penangkapan pemilik sabu ini berdasarkan informasi masyarakat sehingga peredaran narkoba di Kutai Barat (Kubar) dapat dicegah.

Keempat orang tersangka antara lain, Arul Setiawan (18) karyawan PT.BSMJ, Rustam (25) karyawan BSMJ, Kampung Lempunah Kecamatan Jempang, sementara Mardiono (48) Kampung Bangun Sari, Kecamatan Linggang Bigung, Yuliato alias Gondrong (42) Kampung Rejo Basuki, Kecamatan Barong Tongkok.

Kasat Narkoba Kubar, Iptu. Darwis mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, Senin (27/7/2020) anggota Opsnal langsung menuju lokasi di Kampung Nayan, Kecamatan Jempang, ada dua orang sopir di salah satu perusahaan kelapa sawit sedang bertransaksi narkoba.

“Begitu melihat dua orang yang mencurigakan dengan ciri – ciri yang sama anggota langsung melakukan penangkapan,” ujar Darwis.

Ia mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan oleh anggota ditemukannya disaku celana Arul Setiawan satu buah plastik clip yang didalamnya terdapat tiga poket kecil narkotika yang diduga sabu – sabu berat kotor 1,2 gram, setelah ditanyakan kepada Arul bahwa sabu tersebut milik tersangka Rustam yang dititipkan kepadanya.

Keesokan harinya Selasa (28/7) anggota Opsnal kembali mengamankan dua orang yang sedang melakukan transaksi narkoba di sebuah warung di Kampung Busur, Kecamatan Barong Tongkok, anggota melihat ada orang lagi gelisah menunggu seseorang.

“Begitu anggota melihat orang dengan ciri – ciri yang sudah dikantongi langsung melakukan penangkapan,” ungkap Darwis.

Dijelaskan Darwis, setelah ditanya diketahui bernama Mardiono yang lagi menunggu Yulianto alias Gondrong membawakan barang haram tersebut, ditemukanlah satu poket kecil narkotika yang diduga sabu – sabu berat kotor 0,7 gram, yang sempat dibuang oleh Mardiono.

Akhirnya semua tersangka di gelandang ke Mapolres Kubar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI, Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (arf).


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.