ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Tidak Banyak Perubahan, Revisi Ranperda Jalan Umum dan Khusus

July 9, 2022 by  
Filed under DPRD Kaltim

Share this news

Ekti Imanuel

SAMARINDA – Revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kalimantan Timur tentang Jalan Umum dan Khusus Batubara dan Sawit disebut sudah rampung, karena tidak banyak perubahan yang dilakukan. Perubahan hanya dilakukan pada beberapa poin namun juga tidak melebihi peraturan diatasnya.

“Kebetulan, cuma perubahan terkait Undang-Undang Cipta Kerja, runutnya kan berawal dari situ makanya harus ada perubahan. Yang jelas, kita tidak melakukan perubahan hingga 50 persen,” kata Ketua Panitia Khusus Jalan Umum dan Khusus Batubara dan Sawit Ekti Imanuel, Jumat (8/7/2022).

Terkait hal tersebut pansus menilai tidak perlu melakukan uji publik karena perubahan tidak sampai 50 persen.

Setelah diparipurnakan, bidang hukum akan berkoordinasi lagi ke Kemendagri, kira-kira perubahan ini diterima atau tidak.

Rapat Paripurna ke-25 Masa Sidang II Tahun 2022 untuk pengesahannya rencananya diagendakan, di Gedung D Komplek DPRD, pada 11 Juli 2022.

“Ranperda perubahan berdasarkan inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim ini sudah rampung, rencananya hari Senin ini kita paripurnakan. Kemarin dalam banmus sudah diagendakan,” ucapnya.

Untuk menyelesaikan Ranperda, Pansus melalui sejumlah proses agar Ranperda ini segera selesai. Mulai dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta arahan dan sebagainya.

Kemudian Anggota Komisi III DPRD Kaltim ini menyebut Pansus juga melakukan RDP bersama semua perusahaan tambang batubara dan perkebunan kelapasawit yang ada di Provinsi Kaltim.

“Kita sudah melakukan RDP bersama perusahaan dan instansi terkait, banyak yang kita panggil ke kantor. Ada juga yang kita kunjungi secara langsung, misalnya saja kemarin kita ke Berau dan Kutai Timur,” jelasnya.

Tidak hanya semata-mata ingin mengetahui sejauh mana keterlibatan perusahaan dalam kerusakan jalan di Kaltim, namun Pansus juga melakukan sosialisasi kebijakan Peraturan Daerah Nomor 10

Tahun 2012. Di mana pada Pasal 7 disebutkan bahwa setiap perusahaan pertambangan batubara dan perkebunan kelapa sawit wajib membangun prasarana jalan khusus termasuk underpass maupun crossing.

Menurutnya, perusahaan yang tidak memiliki jalan lintas khusus baik overlay, overpass maupun underpass benar-benar menyalahi peraturan. Maka, Pansus memberikan sosialisasi kepada semua pihak baik yang mengikuti peraturan pemerintah maupun tidak.

“Selama kerja Pansus, kita menerima masukan daripada proses kegunaannya ke stakeholder seperti perusahaan tambang, perusahaan kelapa sawit dan dinas terkait. Lalu kita berkunjung ke tempat yang sukses menjalankan Perda jalan tambang ini,” terangnya.(ADV/AM)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.