ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Gubernur : Pemerintah Wajib Atur Pengelolaan Zakat

August 14, 2012 by  
Filed under Religi, Sosial & Budaya

Share this news

SAMARINDA – vivaborneo.com, Gubernur Kaltim, H Awang Faroek Ishak menegasakan, peran pemerintah memang sangat dibutuhkan dalam pengelolan zakat. Pasalanya, zakat merupakan perwujudan solidaritas sosial ummat, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara optimal agar bermanfaat.

“DPR RI telah mengesahkan UU No 23/2011 tentang pengelolaan zakat. Intinya adalah pemerintah berperan mengelola zakat dengan mengangkat tenaga pengelola, yakni Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagaimana diatur dalam pasal 5 Ayat (1) UU No.23/2011 yang menyatakan bahwa BAZNAS merupakan operator tunggal pengelolaan zakat,” ujarnya setelah menyalurkan zakat melalui BAZDA Kaltim, di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Selasa (14/8).

Dengan sentralisasi pengelolaan zakat, sambung dia, diharapkan pengelolaannya menjadi lebih baik. Mengingat, tujuan dari pengelolaan zakat selaras dengan tujuan penyelenggaraan pemerintahan yang mencangkan pemberantasan kemiskinan.

Karenanya, UU pengelolaan zakat harus dikawal pelaksananya agar pengelolaan zakat terhindar dari penyimpangan lantaran lembaga pengelola zakatnya tidak dapat dipertanggung jawabkan. Itu sebabnya, kata dia, dalam UU pengelolaan zakat juga turut mengatur tentang pembentukan lembaga pengelola zakat yang intinya mengharuskan anggotanya berasa dari ormas yang memilki badan hukum jelas.

“Jika dikelola secara optimal zakat dapat membantu tugas pemerintah dalam memberantasan kemiskinan,” tegasnya.

Dijelaskan, dengan jumlah ummat muslim yang mencapai 85 persen dari jumlah penduduk Kaltim yang mencapai 3,5 juta jiwa, jika dikelola secara baik dipastikan zakat yang terhimpun dapat dimanfaatkan tuk peningkatan kesejahteraan penduduk miskin di Kaltim.

“Belum lagi pengelolan zakat yang dihimpun dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kaltim,” timpalnya.

Berkenaan hal tersebut, Gubernur Faroek mengimbau Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim untuk mengajak perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kaltim untuk melaksanakan kewajiban membayar zakat sebaik-baiknya. Bahkan, jika berkenan perusahaan diminta mengalokasikan 2,5 persen keuntungan untuk zakat dan melaksanak program CSR yang tidak musti dilaksanakan pada bulan Ramadhan. Tapi dapat dilaksanakan pda 11 bulan lainnya.
Menurut dia, Kaltim bisa melakukan hal tersebut sebagaiman di Provinsi lainya yang juga mampu mengumpulkan dana Rp 2 hingga Rp 4 miliar.

“Jika sekian banyak perusahaan terkumpul saya ykin ini bisa terwujud. Provinsi lain sudah mencobanya, kenapa disini tidak. Intinya kembali pada kesadaran sosial pihak perusahaan,” katanya seraya menimpali sebab terkait zakat dan CSR merupakan hal yang tidak bisa diwajibkan, sehingga ada sanksi hukum bagi yang melanggar ketentua. Hal tersebut hanya sebagai tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan sekitar.

Kegiatan penyaluran zakat, infaq dan shadaqoh sendiri merupakan agenda rutin BAZDA Kaltim setiap Ramadhan sebagai fasilitasi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Sekprov Kaltim serta para pejabat lingkup Kaltim dalam menyalurkan zakat.
Sebagai informasi, selama kurang lebih 60 menit kegiatan penyaluran zakat berlangsung, BAZDA Kaltim setidaknya berhail menghimpun zakat sebesar Rp 650.635.000 dengan rincian Gubernur Rp 50 juta,  Wagub Rp 10 juta, Sekprov Rp 15 juta, pajabat yang hadir rata-rata Rp 5 juta serta Kantor Pusat BPD Kaltim Rp 500 juta .

Sementara HM Rasyid menyatakan, BAZDA Kaltim dalam menyalurkan zakat kepada muzaki yang berhak melalui 23 kelompok kegiatan untuk 12.514 sasaran muzaki yang berhak. Untuk 23 kegiatan tersebut setidak dibutuhkan alokasi dana Rp 2,9 miliar.

“Pelaksanaannya sendiri, hingga saat ini baru menyentu 4.761 muzaki dan menyisakan  7.666 muzaki. Sedang dari Rp 2,9 miliar, setidaknya baru Rp 746 juta lebih yang sudah tersalur dan masih Rp 1,6 miliar lebih yang belum tersalur,” katanya.

Sebagai informasi, kata dia, alokasi yang disalurkan tersebut bersumber dari dana akumulasi uang zakat yang diserahkan pengurus BAZDA terdahulu sebesar Rp 4,3 miliar. “Untuk itu kami ekepengurusan yang baru berterima kasih dan memberikan penghargaan atas keberhasilan pengurus terdahulu. Meski begitu, kita tetap lakukan penerimaan dan melaksanakan program yang menyentuh seluruh masyarakat kaltim yang membutuhkan. (vb/arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.