ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Ananda Emira Moeis Beri Pemahaman Warga Tentang Pajak

August 13, 2021 by  
Filed under DPRD Kaltim

Share this news

SAMARINDA – Anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis, menggelar Sosialisasi Perda No 1 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan Perda Kaltim tentang Pajak Daerah di gedung pertemuan Kantor Desa Sangata Selatan, Kecamatan Sangata Selatan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kamis (12/8/2021).

Kali ini, Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu di damping oleh 2 pemateri asal Samarinda. Turut hadir juga perangkat Desa dan Kecamatan, serta warga dari 5 Desa terdekat yang terlihat antusias untuk mendengarkan pemaparan Pajak tersebut.

“Alhamdulillah hari ini kegiatan Sosper berjalan dengan baik. Bahkan yang saya lihat, antusias warga Desa Sangata Selatan juga lumayan. Tadi ada banyak pertanyaan dari warga soal mekanisme pajak itu sendiri, dan jenisnya,” kata Nanda Sapaan Kader PDI Perjuangan

Melihat antusias warga tersebut, Ananda sapaan akrabnya, sudah mempersiapkan protocol kesehatan dengan ketat. Mulai dari penyusunan kursi yang berjarak hampir 1,5 meter. Penggunaan masker, tempat mencuci tangan, hingga pada pengecekan suhu tubuh para undangan tersebut.

“Saat Pandemi kan agak susah untuk berkumpul, namun dengan kordinasi kami bersama satgas Covid 19 di sini, alhamdulillah bisa dijamin kalau kegiatan Sosper ini berjalan tanpa melanggar peraturan,” terangnya

Dikatakan Ananda, pajak merupakan produk hukum yang telah ditetapkan dalam peraturan Pemerintah baik tingkat Pusat, Provinsi atau Kabupaten dan Kota. Sosialisasi Perda ini merupakan bagian kerja sebagai legislator untuk menyampaikan perihal khusunya kebijakan Pemerintah pada perda No.1 Tahun 2019 Tentang Pajak Daerah.

Ia berharap, dengan kegiatan itu, warga dapat membayar pajak tepat waktu. Dengan membayar pajak pembangunan ekonomi akan semakin kuat dan slogan yang berbunyi Dari Rakyat, Oleh Rakyat dan untuk Rakyat, itu bisa terwujud dengan sebaik-baiknya. Rakyat Cerdas Taat Pajak, tutupnya dalam sambutan.

Dalam sosper tersebut, salah satu pemateri menjelaskan tentang adanya Perubahan Peraturan Daerah yang tertuang dalam UU Pajak. Isi perubahan dalam perda tersebut, Pajak Kendaraan bermotor, Biaya Balik Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok.

“Sosialisasi Perda diharapkan agar masyarakat dapat mengetahui isi perubahan dari Perda tersebut dan lebih mengedukasi masyarakat untuk tetap membayar pajak tepat waktu,” ungkap Ronal pemateri sosialisasi perubahan pajak daerah.

Salah satu peserta yang turut hadir dalam sosialisasi Pajak tersebut, mengaku cukup puas dengan adanya program baru dari Lembaga Legeslatif itu. Pasalnya, banyak warga yang kurang memahami, apa saja yang menjadi kewajiban mereka kepada Daerahnya.

“Sosper ini telah memberikan kami informasi yang baik, kami jadi tahu kenapa ada pajak tersebut dan bagaimana agar kita sebagai masyarakat harus membayar pajak tepat waktu,” cerita Sukir, salah satu warga Desa Sangata Selatan, yang juga sebagai salah satu tokoh masyarakat di sana.

Sukir berharap, kegiatan seperti itu, kerap dilakukan oleh pemerintahan, Legeslatif maupun pihak Aparat Negara. Hal ini di sebut, agar warga dan para aparatur tidak lagi mengalami cekcok atau salah paham pada warganya.

“Kita minta dimaklumi, banyak warga tidak paham kan. Makanya saya harap, kegiatan begini harus terus menerus dilakukan,” tutup Sukir. (*/nin/adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.