ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Disdikpora PPU Putuskan kembali Bekerja dan Belajar dari Rumah

August 22, 2020 by  
Filed under PPU

Share this news

Vivaborneo.com, Penajam —  Berada di zona kuning penyebaran Covid-19,  Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tidak ingin mengambil resiko penambahan orang terkonfirmasi Positif maupun meninggal dunia. 

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten PPU kembali berlakukan kebijakan bekerja dan belajar dari rumah untuk  guru dan tenaga pendidikan selama 14 hari terhitung mulai Sabtu, (22/08/2020) hari ini.

Walaupun diputuskan untuk bekerja dari rumah dan melakukan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring (dalam jaringan), namun tenaga pendidik tetap bekerja di sekolah.

Kepala Disdikpora PPU,  Alimuddin saat dikonfirmasi, Jumat, (20/8/2020) mengatakan,  keputusan diberlakukan bekerja dari rumah  menindaklanjuti surat edaran Bupati Kabupaten PPU tentang sistem kerja  pegawai aparatur sipil negara di era tatanan normal baru di PPU.

“Tadinya bekerja dari rumah hanya secara parsial, tetapi kondisi saat ini PPU berada pada zona kuning, jadi sekarang kami berlakukan sama. Pak bupati sekali lagi tidak mau ambil resiko, khususnya kepada siswa dan guru,” kata Alimuddin.

Dijelaskan, jika penerapan bekerja dari rumah terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2020, hari ini sampai dengan 14 (empat belas) hari ke depan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

 Selain itu Alimuddin juga meminta Kepala Satuan Pendidikan mengatur jadwal pelaksanaan piket di sekolah guna tetap memberikan pelayanan, baik kepada murid maupun orang tua siswa.

“Dibeberapa sekolah diminta tetap menjadwalkan piket guru, sehingga jika ada wali murid memiliki kepentingan, tetap mendapatkan pelayanan,” ujarnya.(Vb/Kasim)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.