ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Hak-Hak Anak Banyak Terabaikan

August 8, 2011 by  
Filed under Berita

Share this news

SAMARINDA – vivaborneo.com, Hingga saat ini masih banyak para orang tua maupun masyarakat yang mengabaikan hak-hak anak. Padahal, pengabaian tersebut sangat besar pengaruhnya terhadap tumbuh kembang anak.

“Terdapat 31 hak-hak atas anak, namun secara mendasar hak-hak tersebut masih diabaikan masyarakat bahkan orang tua. Khususnya hak untuk memperoleh pendidikan, kesehatan maupun sandang pangan yang merupakan hak dasar anak tidak diperhatikan,” kata Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kaltim Hj Eka Komariah Kuncoro.

Menurut dia, anak-anak yang dimaksudkan di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yakni remaja yang berusia di bawah 18 tahun. Sedangkan pengabaian tersebut dapat berupa anak dipekerjakan, walaupun dalam konteks membantu perekonomian keluarga.

Terlebih lagi lanjutnya, apabila anak-anak tersebut tidak disekolahkan serta tidak diberikan pemenuhan gizi dan kesehatannya. Maka, perbuatan ini sudah jelas melanggar ketentuan hukum khususnya UU tentang Perlindungan Anak.

Padahal, negara kita secara nasional telah menetapkan program Negara Layak Anak, tentunya semangat ini di respon positif oleh daerah, baik provinsi maupun kaupaten dan kota terlebih masyarakat dan orang tua.

“Kaltim baru-baru ini ditetapkan sebagai Provinsi Layak Anak, maka secara otomatis kabupaten maupun kota haruslah memiliki program yang sama untuk menjadikan daerahnya layak anak. Pengabaian terhadap hak-hak anak sangat berpengaruh terhadap kesuksesan program ini di daerah,” jelasnya.

Komitmen secara bersama perlu dikuatkan dan dilaksanakan, bahkan pengembangan program layak anak ini dapat dimulai dari lingkungan terkecil seperti lingkungan keluarga yang layak anak yang berarti keluarga tersebut sangat memberikan perhatian yang maksimal bagi tumbuh kembang anak denganmemenuhi kebutuhan dasar anak-anaknya.

Kemudian dapat dikembangkan pada lingkungan masyarakat bahkan wilayah kabupaten dan kota. terpenting dalam pelaksanaan program ini adanya keinginan bersama untuk memberikan perhatian yang besar terhadap pemenuhan hak anak, baik orang tua, masyarakat maupun pemerintah dan negara.

“Pengabaian maupun penelantaran yang dilakukan para orang tua maupun masyarakat bahkan pemerintah akan memberikan konsekuansi hukum berupa sanksi. Hal ini harus menjadi komitmen bersama untuk memberikan perhatian bagi tumbuh kembang anak agar tercipta generasi yang berkualitas dan andal,” harap Eka Komariah Kuncoro.

Adapun hak-hak anak menurut UU Perlindungan Anak, diantaranya hak bermain, berkreasi, berpartisipasi, bebas beribadah sesuai agamanya, bebas berkumpul, hidup dengan orang tua, kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang.

Hak untuk mendapatkan nama, identitas, pendidikan, informasi, standar kesehatan paling tinggi, standar hidup yang layak, perlindungan maupun dari tindakan penangkapan sewenang-wenang, dari perampasan kebebasan, dari perlakuan kejam, hukuman dan perlakuan tidak manusiawi, siksaan fisik, dan non fisik, penjualan dan perdagangan atau trafiking.

Dilindungi dari eksploitasi seksual dan kegunaan seksual, eksploitasi/penyalahgunaan obat-obatan, eksploitasi sebagai pekerja anak, eksploitasi sebagai kelompok minoritas/kelompok adat terpencil, pemandangan atau keadaan yang menurut sifatnya belum layak untuk dilihat anak, khusus dalam situasi genting/darurat, baik sebagai pengungsi/orang yang terusir/tergusur, maupun mengalami konflik hukum, khusus dalam konflik bersenjata atau konflik sosial.(vb/mas)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.